Korban Pencabulan Bergilir di Bawean Dijanjikan Uang Rp50 Ribu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK

Jurnas.net - Polres Gresik mengungkap motif pemerkosaan bergilir empat pemuda terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Motifnya, salah satu pelaku berinisial AM menjanjikan uang Rp50 ribu, jika korban menuruti pelaku.

"Modus pelaku memberikan iming-iming uang tunai Rp50 ribu kepada korban. Modus tersebut agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku," kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah menurutinya, pelaku AM, 19, kemudian membawa korban masuk ke dalam warung kopi di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian menggilir korban kepada tiga pelaku lainnya, yakni SN, 26, ZR, 19, dan AS, 22.

Setelah digilir, korban kemudian diantar pelaku ke rumah temannya berinisial D. "Setelah kejadian, orang tua korban langsung mencari korban, dan melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga : Empat Pemuda Bawean Menggilir Seorang Anak Dibawah Umur

Seperti diketahui, empat pemuda di Bawean memperkosa perempuan berusia 14 tahun secara bergilir. Aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean, pada 26 Mei 2024 lalu.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. "Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag :

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…