Jurnas.net – Andi (nama samaran) bocah SMP yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam akhirnya disidangkan di PN Surabaya. Orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali sebagaimana sedia kala.
Persidangan Andi diselenggarakan secara tertutup dengan hakim tunggal. Andi mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.
”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan.
Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.
Sebelum mengikuti persidangan, Andi terus memeluk ibunya, Indah. Bocah berwajah lugu itu, juga meminta kepada ibunya agar disiapkan makan. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.
”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.
Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. “Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum,” katanya.
Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, 21 November 2023. Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina. Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.
Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad.
Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.
Andi diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian. Dia dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat 10 tahun penjara. (Mal)