Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Kasus Investasi Fiktif Guna Dapat Izin Tinggal

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya merilis kasus investasi fiktif oleh WNA Asal Tiongkok. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengungkap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ini lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ternyata fiktif alias tidak beroperasi.

“Ini merupakan bagian dari peningkatan operasi pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan PMA yang terindikasi fiktif, serta WNA yang diduga memberikan data atau keterangan palsu demi memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Kamis, 22 Mei 2025.

Agus menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari analisis dan pengembangan data pada sistem keimigrasian, yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA dengan sponsor perusahaan berinisial PT L.B. Berdasarkan hasil penelusuran tim intelijen ke lokasi yang terdaftar sebagai alamat PT L.B di kawasan Rungkut, Surabaya. “Ternyata alamat tersebut hanyalah rumah kosong tanpa aktivitas usaha,” jelasnya.

Setelah pemantauan selama lima hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang WNA berinisial DC, berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. DC mengaku sebagai Direktur PT L.B dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor sejak 2022. “Jadi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor saat dimintai keterangan oleh petugas,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi karena Pungli Fast Track di Bandara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DC diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Surabaya pun telah melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk menelusuri legalitas dan keabsahan PT L.B.

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama yang melibatkan manipulasi data perusahaan untuk memperoleh izin tinggal,” pungkasnya.