Mahasiswa di Bangkalan Tega Bakar Pacar Hamil Dua Bulan

Ilustrasi pembunuhan

Jurnas.net – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa diduga pelaku pembunuhan terhadap pacarnya. Ironisnya, korban berinisial EJ, 20, dibunuh dengan cara dibakar dan sedang hamil dua bulan.

“Benar mas, korban dibunuh karena korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Dan pelaku sudah berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati, dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Berdasarkan laporan yang dikirim Polres Bangkalan yang ditujukan kepada Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, dijelaskan bahwa telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa di Madura.

Dalam laporan itu dijelaskan kronologis kejadian itu berawal pada Minggu, 1 Desember 2024. Di mana korban EJ, yang merupakan warga Tulungagung meminta pertanggungjawaban pacarnya bernama Moh. Maulidi Al Azhaq, karena telah dihamili.

Namun, pacarnya menolak untuk bertanggungjawab, dan mengajak korban untuk menggugurkan kandungannya. Kemudian keduanya berboncengan memakai sepeda motor korban, menuju ke dukun pijat ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Korban mengancam lapor ke kepolisian serta akan mendemo kampus tersangka jika tidak mau tanggung jawab. Kesal mendengar ancaman korban, kemudian pelaku emosi, dan seketika juga menghentikan laju sepeda motornya di tempat sepi.

“Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis calok dengan panjang sekira 50 sentimeter. Lalu pekaku membacokkan senjata tajam itu ke leher sebelah kiri korban,” katanya.

Baca Juga : Kronologis Carok Massal di Bangkalan Dipicu Suara Motor Bising

Korban berlari berupaya untuk menyelamatkan diri, namun gagal. Setelah berhasil mendekap kotban, pelaku langsung menggorok leher korban hingga hampir terputus.

“Pelaku lalu menyeretnya ke dalam rumah bekas, setelah korban diketahui meninggal. Lalu pelaku membakar jasad korban, dengan maksud untuk meninggalkan jejak,” ujarnya.

Apesnya, niat pelaku menghilangkan jejak gagal. Sebab, warga setempat melihat kobaran api dan langsung mendekat ke rumah kosong itu. Ternyata di situ ditemukan ada potongan tubuh manusia terbakar. “Masyarakat lapor ke Polsek Galis terkait hal itu,” katanya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku, yang diketahui pulang setelah membunuh pacarnya ke Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Bangkalan. Kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.