Jurnas.net - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPwBI DIY) memusnahkan belasan ribu lembar uang palsu rupiah. Pemusnahan itu dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY), dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY yaitu Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.
"Hari ini kami memusnahkan sebanyak 18.680 lembar uang rupiah palsu dengan cara dibakar," kata Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sudibyo mengatakan komitmen perlindungan mata uang rupiah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal itu sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan Rupiah palsu di KPwBI DIY.
"Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran Rupiah palsu sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing," kata dia.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari berbagai pecahan, dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, bahkan hingga yang terkecil Rp1000 hasil pengolahan di perbankan hingga laporan masyarakat dalam periode 2015 hingga 2025. Sudibyo mengatakan Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan.
"Bank Indonesia juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas Rupiah yang diragukan keasliannya. Hasil klarifikasi disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti Rupiah yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan sebagaimana halnya yang dilakukan bersama jajaran Botasupal DIY hari ini," ucapnya.
Ia menambahkan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Bank Indonesia bersama unsur Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan kembali rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya dan segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Selain memastikan keaslian Rupiah, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kondisi fisik uang Rupiah melalui gerakan rawat rupiah dengan menerapkan 5 jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Perawatan Rupiah dengan baik akan menjaga kualitas fisik sehingga tetap mudah dikenali dan digunakan dalam kegiatan transaksi.
Editor : A. Mustaqim