AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak
SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang pendirian diskotek baru di Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak sekaligus membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak serta keluarga.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Surabaya Alfianur Rizal mengatakan, kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan sekaligus dikawal agar implementasinya tidak berhenti sebagai aturan.
“Kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah Surabaya menyambut positif kebijakan Wali Kota Surabaya terkait larangan berdirinya diskotek baru. Kebijakan ini selaras dengan status yang disandang Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” ujar Alfianur.
Menurut dia, pembangunan kota yang ramah anak tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas pendidikan dan ruang bermain, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak. Alfianur menilai Surabaya telah memiliki berbagai alternatif wisata dan ruang rekreasi yang dapat dikembangkan sebagai pilihan hiburan keluarga.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang terus mengembangkan tempat wisata atau hiburan yang memadai untuk keluarga. Masyarakat memiliki alternatif rekreasi yang ramah keluarga,” katanya.
Ia berharap pengembangan ruang publik dan destinasi wisata ramah keluarga dapat berjalan beriringan dengan kebijakan pembatasan penambahan diskotek baru.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Surabaya Alwi Sihab menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi. Menurut Alwi, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kondisi pengunjung ketika meninggalkan tempat hiburan malam.
“Pengecekan kondisi pengunjung sebelum keluar harus dipastikan berjalan. Kalau seseorang dalam kondisi mabuk kemudian berada di jalan, tentu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Alwi.
Karena itu, ia meminta penerapan aturan tidak hanya menyasar keberadaan tempat hiburan, tetapi juga aspek keselamatan dan ketertiban yang muncul dari aktivitas di dalam maupun sekitar lokasi. “Karena itu, aturan ini harus benar-benar diterapkan,” katanya.
Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Surabaya M. Baron Qastalani menyoroti aspek perlindungan anak. Ia meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam diperkuat untuk mencegah masuknya pengunjung di bawah umur, khususnya pelajar. “Jangan sampai tempat hiburan malam kecolongan pengunjung di bawah umur, apalagi pelajar,” ujar Baron.
Menurut dia, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan perlindungan anak benar-benar dijalankan. “Kami berharap aparat bersama pemerintah dapat melakukan pengawasan dan razia secara rutin. Aturan pembatasan jam malam bagi pelajar di Surabaya juga dapat menjadi dasar penguatan pengawasan tersebut,” katanya.
AMM Surabaya menilai kebijakan menjadikan Surabaya sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, serta organisasi kepemudaan dinilai memiliki peran masing-masing dalam memastikan ruang tumbuh anak tetap aman.
AMM berharap kebijakan larangan pendirian diskotek baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem kota yang ramah keluarga sekaligus memberikan ruang yang lebih sehat bagi anak dan generasi muda. Dengan demikian, predikat Kota Layak Anak tidak hanya menjadi label administratif, tetapi tercermin dalam kebijakan dan lingkungan kehidupan sehari-hari masyarakat Surabaya.
Editor : Amal