Jurnas.net – Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur, kini diwajibkan mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan Jatim sebelum mengadakan kegiatan di luar sekolah. Langkah ini guna mengantisipasi insiden fatal seperti yang terjadi beberapa wakti lalu.
“Izin harus melalui tahapan yang jelas. Dari sekolah ke cabang dinas, lalu cabang dinas menyampaikan ke Dinas Pendidikan. Setelah itu, barulah rekomendasi dapat diterbitkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Aries Agung Paewai, Senin, 3 Februari 2025.
Aries menegaskan bahwa kebijakan ini diperketat setelah terjaeinya insiden tragis yang menimpa empat siswa SMAN 7 Mojokerto. Di mana para siswa tersebut tewas terseret ombak, saat mengikuti kegiatan di Pantai Drini, Yogyakarta, pada akhir bulan lalu.
Selain izin, kata Aries, pihak sekolah juga harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. SOP itu mencakup kelayakan kendaraan yang digunakan, tujuan kegiatan, serta manfaat yang diperoleh siswa dari aktivitas tersebut.
“Kami sudah menyusun SOP yang jelas, mulai dari jenis kendaraan yang digunakan, kelayakan kendaraan, tujuan kegiatan, hingga output yang diharapkan dari kegiatan tersebut. Semua ini untuk memastikan sekolah tidak sembarangan dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kepentingan pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Jatim Akan Evalusi dan Perketat Study Tour Sekolah Pasca Tragedi Pantai Drini
Kata Aries, aturan ini telah disosialisasikan kepada kepala cabang dinas dan kepala sekolah seluruh Jatim. Ia juga menginstruksikan agar izin kegiatan luar sekolah benar-benar diperhatikan guna menghindari risiko kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan.
“Saya sudah mengingatkan semua kepala cabang dinas dan kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin untuk kegiatan di luar sekolah,” ucapnya.
Aries menekankan bahwa semua kegiatan di luar sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Timur harus mendapatkan izin resmi. “Setiap kegiatan di luar sekolah harus melalui izin dari Dinas Pendidikan. Ini sudah menjadi instruksi yang harus dipatuhi demi keselamatan siswa,” pungkasnya.