Jurnas.net – Ivan Sugiamto, 38, tersangka yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong akhirnya resmi ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 17.30 hingga 21.00 WIB pada Kamis, 14 November 2024.
“Tersangka I (Ivan) langsung dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dirmanto menyebut penyidik sudah merasa cukup, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain diperiksa, petugas Dokkes juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan.
“Hasilnya, Tim Dokkes menyatakan tersangka I sehat, sehingga kami lakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga : Wali Murid Minta Pelajar Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.
EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.
Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.
“Motif tersangka melakukan ini, lantaran sakit hati anaknya dibully,” pungkasnya.