Oknum Polisi Cabul di Surabaya Akan Dihukum Pidana dan Sanksi Kode Etik

Reporter : Redaksi
Ilustrasi - Polisi

Jurnas.net - Propam Polda Jawa Timur terus melakukan proses kode etik terhadap anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya di bawah umur. Terbaru, polisi menetapkan K sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan K sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa

Baca Juga : Bejat !! Oknum Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun Sejak Kelas 5 SD

Dirmanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap K, sejalan dengan instruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, yang meminta supaya anggota polisi tersebut ditindak tegas. Tak hanya jalur pidana, nantinya juga akan diproses dalam sidang kode etik.

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan," jelasnya.

Baca Juga : Oknum Polisi Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Baca juga: Seorang Pemuda di Jombang Tega Cabuli Adik Kandung Selama 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun sejak 2020. Keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru