Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DBH, 67, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atas kasus pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Tesangka yang merupakan pemuka agama di salah satu Greja di Blitar itu, melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2022 sampai 2024.

"Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.

Adapun modus operandinya, lanjut Jules, pelaku membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang. Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, mulai dari ruang kerja di Greja, kamar, hingga kolam renang dan homestay.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja," ujarnya.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim dan jajaran.

Baca Juga : Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan 3 Juta Pil Dobel L: Hasil Ungkap 7 Kasus Sepanjang 2025

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” kata Ciput.

Ciput mengaku pihaknya akan terus mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. "Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, serta struk pembayaran fasilitas kolam renang yang menjadi lokasi dugaan kejadian. DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

Berita Terbaru

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…

Pemkot Surabaya Pastikan Flyover Taman Pelangi Segera Dibangun, Target Awal 2027 Rampung

Pemkot Surabaya Pastikan Flyover Taman Pelangi Segera Dibangun, Target Awal 2027 Rampung

Kamis, 15 Jan 2026 14:32 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 14:32 WIB

Jurnas.net - Kawasan Taman Pelangi bersiap memasuki babak baru. Setelah seluruh proses pembebasan lahan rampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan…

PMI Surabaya Perluas Donor Darah hingga Kampung, Gandeng Program Kampung Pancasila

PMI Surabaya Perluas Donor Darah hingga Kampung, Gandeng Program Kampung Pancasila

Kamis, 15 Jan 2026 13:48 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya merespons tantangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan menggeser pendekatan gerakan kemanusiaan dari…

Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP

Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP

Kamis, 15 Jan 2026 11:29 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 11:29 WIB

Jurnas.net - Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut optimisme para pelaku usaha tambang nasional.…

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya membatasi penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di ruang…

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…