Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DBH, 67, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atas kasus pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Tesangka yang merupakan pemuka agama di salah satu Greja di Blitar itu, melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2022 sampai 2024.

"Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.

Adapun modus operandinya, lanjut Jules, pelaku membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang. Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, mulai dari ruang kerja di Greja, kamar, hingga kolam renang dan homestay.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja," ujarnya.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim dan jajaran.

Baca Juga : Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan 3 Juta Pil Dobel L: Hasil Ungkap 7 Kasus Sepanjang 2025

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” kata Ciput.

Ciput mengaku pihaknya akan terus mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. "Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, serta struk pembayaran fasilitas kolam renang yang menjadi lokasi dugaan kejadian. DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…