Pj Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2025 Naik Hingga 7 Persen

Reporter : Redaksi
Ilustrasi - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jurnas.net - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Dalam penetapan tersebut, terdapat kenaikan upah minimum yang bervariasi 5 hingga 7 persen.

"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Jawa Timur, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha," kata Adhy, di Surabaya, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2026 Naik Rp 140.895 Jadi Rp 2.446.880

Kata Adhy, keputusan UMK ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan dengan baik.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung keputusan ini demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi Jawa Timur," ujarnya.

Baca Juga : Program Lateral Thinking: SIER Perluas Wawasan UMKM Hingga ke Pasar Global

Baca juga: Eri Cahyadi Bingung, Khofifah Diharap Putuskan UMK 2024 Surabaya

Sementara terkait UMK 2025 ini, daerah yang termasuk dalam kategori Ring 1 mengalami kenaikan UMK sebesar 5 persen, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Sementara daerah di luar Ring 1 mrngalami kenaikan lebih besar, berkisar antara 6,5 hingga 7 persen.

"Kami memahami bahwa setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga kenaikan UMK juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," katanya.

Selain UMK, Adhy juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Dalam SK tersebut, UMSK ditetapkan naik sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Dengan adanya UMSK, kami berharap industri dalam kategori tertentu dapat memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga total kenaikan upah bagi pekerja di sektor tersebut bisa mencapai 11,5 persen," katanya.

Penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur. "Kami (Pemprov Jatim) akan terus memantau pelaksanaan keputusan ini dan siap menerima masukan serta aspirasi dari berbagai pihak," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru