Pemkot Pastikan Bayi Baru Lahir di Surabaya Langsung Punya Dokumen Lengkap Akta Kelahiran Hingga KIA 

Reporter : Redaksi
Kantor Wali Kota Surabaya di Balai Kota. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir. Salah satunya dengan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 1x24 jam.

"Dalam waktu 1x24 jam setelah persalinan, akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK sudah bisa diterbitkan. Jadi, saat ibu selesai bersalin, anaknya sudah langsung memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," kata Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca juga: Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Eddy mengatakan bahwa saat ini Pemkot telah menjalin kerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), serta 63 puskesmas. Seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) ini telah memiliki akun Klampid New Generation (KNG), yang memungkinkan mereka langsung mendaftarkan kelahiran bayi untuk pengurusan dokumen kependudukan.

"Kami berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan se-Kota Surabaya untuk mempercepat layanan ini," katanya.

Menurutnya, kerja sama dengan fasyankes ini telah berlangsung sejak 2023. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga bertujuan menjamin setiap anak di Surabaya memiliki dokumen adminduk secara cepat dan praktis.

“Akta kelahiran adalah dokumen dasar untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, pengurusan paspor, hingga dokumen lainnya. Di Indonesia, semua basis data kependudukan berawal dari akta kelahiran yang mencantumkan identitas anak dan orang tua,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Baca Juga : Pemkot Surabaya Klaim Stok LPG 3 Kg Aman dan Tetap Sesuai HET Rp18.000

Masyarakat dapat mengakses daftar rumah sakit dan praktik bidan yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya melalui laman resmi Disdukcapil Surabaya. Tak hanya fasyankes di dalam kota, Pemkot juga menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit di wilayah perbatasan, seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Banyak warga Surabaya yang melahirkan di rumah sakit di luar kota, seperti di Gresik atau Sidoarjo. Terbaru, kami bekerja sama dengan RSUD Eka Candrarini. Nantinya, dokumen kependudukan bisa langsung diurus melalui rumah sakit tersebut,” katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Eddy menambahkan bahwa seluruh kelahiran di Surabaya dapat langsung diajukan pengurusan aktanya melalui unit kesehatan terkait. Setelah dokumen selesai, orang tua dapat mencetak sendiri akta kelahiran dan KK, sementara KIA akan dikirim oleh Disdukcapil ke rumah sakit, bidan, klinik, atau puskesmas tempat persalinan.

“KIA akan dikirim ke fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Namun, jika bayi lahir di luar Kota Surabaya, orang tua harus mengurus dokumen kependudukan secara mandiri,” katanya.

Eddy mengimbau warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, untuk segera mengajukan permohonan melalui Klampid New Generation (KNG). "Masyarakat bisa mengakses KNG melalui website resmi Disdukcapil Surabaya, lalu membuat akun dengan nomor ponsel atau WhatsApp dan email yang valid. Permohonan akta kelahiran bisa diajukan secara mandiri, dan dalam 1x24 jam akan langsung terbit, lengkap dengan KIA,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru