Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk perjalanan mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang hari raya. Menurut Eri, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.

Pemkot Surabaya menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas ASN sudah dikumpulkan paling lambat H-1 Idulfitri. Kendaraan tersebut akan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Eri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran," jelasnya.

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diizinkan digunakan selama menjalankan tugas resmi di wilayah Surabaya.

Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan operasional pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. “Yang penting dia tetap menjalankan tugas menjaga kota. Kendaraan itu boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan operasional di Surabaya dan tidak boleh keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, sementara kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan publik akan dilakukan absensi atau pengecekan setiap hari.

“Mobil operasional yang masih beroperasi akan diabsen setiap hari untuk memastikan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” jelas Eri.

Eri juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…