Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk perjalanan mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang hari raya. Menurut Eri, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.

Pemkot Surabaya menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas ASN sudah dikumpulkan paling lambat H-1 Idulfitri. Kendaraan tersebut akan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Eri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran," jelasnya.

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diizinkan digunakan selama menjalankan tugas resmi di wilayah Surabaya.

Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan operasional pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. “Yang penting dia tetap menjalankan tugas menjaga kota. Kendaraan itu boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan operasional di Surabaya dan tidak boleh keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, sementara kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan publik akan dilakukan absensi atau pengecekan setiap hari.

“Mobil operasional yang masih beroperasi akan diabsen setiap hari untuk memastikan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” jelas Eri.

Eri juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada arus mudik Idul Fitri…

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Grup (BARON Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menggagas program Ekspedisi Pasar Rokok A…

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyalurkan sebanyak 2.500 paket sembako kepada masyarakat kurang…

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P. H. Sitorus, bertatap muka dengan masyarakat di Lapangan Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,…

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - RSUD Blambangan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut kini membuka layanan…