Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk perjalanan mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang hari raya. Menurut Eri, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.

Pemkot Surabaya menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas ASN sudah dikumpulkan paling lambat H-1 Idulfitri. Kendaraan tersebut akan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Eri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran," jelasnya.

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diizinkan digunakan selama menjalankan tugas resmi di wilayah Surabaya.

Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan operasional pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. “Yang penting dia tetap menjalankan tugas menjaga kota. Kendaraan itu boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan operasional di Surabaya dan tidak boleh keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, sementara kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan publik akan dilakukan absensi atau pengecekan setiap hari.

“Mobil operasional yang masih beroperasi akan diabsen setiap hari untuk memastikan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” jelas Eri.

Eri juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru

PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Banyuwangi, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar PLTU Paiton

PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Banyuwangi, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar PLTU Paiton

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi sekaligus p…

DPRD Jatim Dukung Rencana Kemenag Beri Edukasi Pencegahan LGBT di SD, Tekankan Penguatan Karakter

DPRD Jatim Dukung Rencana Kemenag Beri Edukasi Pencegahan LGBT di SD, Tekankan Penguatan Karakter

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi e…

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tren positif pada kinerja pelayanan selama Semester I 2026. Di tengah m…

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Jawa Timur masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan D…

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Lenovo semakin agresif memperkuat posisinya di pasar perangkat premium Indonesia dengan menggabungkan inovasi kecerdasan buatan (Artificial I…

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan Kebun Raya Mangrove (KRM) sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai d…