Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Mobil dinas tampak diparkir di halaman Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk perjalanan mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang hari raya. Menurut Eri, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.

Pemkot Surabaya menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas ASN sudah dikumpulkan paling lambat H-1 Idulfitri. Kendaraan tersebut akan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Eri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran," jelasnya.

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diizinkan digunakan selama menjalankan tugas resmi di wilayah Surabaya.

Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan operasional pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. “Yang penting dia tetap menjalankan tugas menjaga kota. Kendaraan itu boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan operasional di Surabaya dan tidak boleh keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, sementara kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan publik akan dilakukan absensi atau pengecekan setiap hari.

“Mobil operasional yang masih beroperasi akan diabsen setiap hari untuk memastikan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” jelas Eri.

Eri juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…