Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman hampir satu ton solar ilegal yang diduga akan disalurkan ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan secara sistematis.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Totalnya mencapai sekitar 930 liter tanpa dokumen resmi,” kata Arman, Jumat, 24 April 2026.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan satu tersangka berinisial NNG. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Pelaku disebut membeli solar secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkannya ke jerigen dengan bantuan pompa dan selang. BBM tersebut selanjutnya dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Modusnya terlihat sederhana, tapi dilakukan secara sistematis untuk menghindari pengawasan,” tegas Arman.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…