Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman hampir satu ton solar ilegal yang diduga akan disalurkan ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan secara sistematis.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Totalnya mencapai sekitar 930 liter tanpa dokumen resmi,” kata Arman, Jumat, 24 April 2026.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan satu tersangka berinisial NNG. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Pelaku disebut membeli solar secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkannya ke jerigen dengan bantuan pompa dan selang. BBM tersebut selanjutnya dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Modusnya terlihat sederhana, tapi dilakukan secara sistematis untuk menghindari pengawasan,” tegas Arman.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan Kebun Raya Mangrove (KRM) sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai d…

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Jurnas.net – Di tengah menghangatnya dinamika politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem kepemiluan serta tantangan fiskal yang dihadapi …

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Jurnas.net – Pengelolaan potensi bahari berbasis masyarakat yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat pengakuan internasional. D…

Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan

Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan

Kamis, 23 Jul 2026 10:11 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:11 WIB

Jurnas.net – Laporan masyarakat melalui layanan pengaduan "Lapor Cak Eri" mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan pedagang di S…

Data DCC Sebut 522 Anak dan Pelajar Positif HIV, Dinkes Sidoarjo Klaim Angka Itu Tak Benar

Data DCC Sebut 522 Anak dan Pelajar Positif HIV, Dinkes Sidoarjo Klaim Angka Itu Tak Benar

Kamis, 23 Jul 2026 09:06 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:06 WIB

Jurnas.net – Perbedaan data mengenai jumlah anak dan pelajar yang hidup dengan HIV di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Yayasan Delta Crisis Center (DCC) m…

PKS Jatim Sebut Emil Dardak Figur Potensial untuk Pilgub, Emil: Fokus Selesaikan Masalah Warga

PKS Jatim Sebut Emil Dardak Figur Potensial untuk Pilgub, Emil: Fokus Selesaikan Masalah Warga

Kamis, 23 Jul 2026 08:14 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 08:14 WIB

Jurnas.net – Pertemuan silaturahmi antara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai D…