Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman hampir satu ton solar ilegal yang diduga akan disalurkan ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan secara sistematis.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Totalnya mencapai sekitar 930 liter tanpa dokumen resmi,” kata Arman, Jumat, 24 April 2026.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan satu tersangka berinisial NNG. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Pelaku disebut membeli solar secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkannya ke jerigen dengan bantuan pompa dan selang. BBM tersebut selanjutnya dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Modusnya terlihat sederhana, tapi dilakukan secara sistematis untuk menghindari pengawasan,” tegas Arman.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…