Santri Belajar Aman: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pesantren Urus PBG dan SLF

Reporter : Redaksi
pencanangan program Pesantren Aman yang dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, layak, dan sesuai standar bangunan. Melalui program “Pesantren Aman” yang digagas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemkab siap mendampingi pondok pesantren dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan bagi para santri.

Baca juga: 186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan belajar para santri benar-benar aman dan layak. Karena itu, Pemkab siap membantu dan memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF agar bangunan pesantren memiliki legalitas serta memenuhi standar keselamatan,” kata Ipuk, Senin, 3 November 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan program Pesantren Aman yang dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, pada 20 Oktober 2025 lalu, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional.

Sebelumnya, Pemkab juga telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan gedung sesuai standar teknis bangunan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 pengasuh pondok pesantren se-Banyuwangi, dihadiri pula oleh perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para camat.

Baca Juga : Dari Bandara hingga Budaya: AHY Sebut Banyuwangi Contoh Transformasi Daerah Maju

Baca juga: Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo atau akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum memulai pembangunan, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

"Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan aman digunakan. Kami membuka ruang konsultasi bagi pengelola pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan atau mengurus PBG dan SLF-nya,” terang Yayan.

Menurut Yayan, Dinas PU CKPP juga menyiapkan layanan konsultasi di kantor dinas maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemkab akan mendampingi setiap tahapan pengurusan agar pesantren dapat segera memperoleh legalitas bangunannya.

Baca juga: Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Buka Harapan Baru Lansia Banyuwangi

"Kami ingin memastikan santri belajar dengan aman, dan para orang tua merasa tenang menitipkan anaknya di pondok. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru