Sempat Buron, Kejari Surabaya Akhirnya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

Reporter : Redaksi
Bank Jatim Syariah. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial YK, terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo senilai Rp224,3 juta. Kasus yang menjerat YK yaitu terkait pemberian kredit bank plat merah tersebut kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

"Kita amankan YK pada Senin (23/10/2023), sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya. Tepatnya di rumah saudaranya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam siaran persnya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024

Mantan Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, mengatakan bahwa terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023.

"Dalam putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Putu.

Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya 

Dalam amar putusan majelis hakim MA, sambung Putu, YK divonis pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun, dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.

"Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981," katanya.

Baca juga: Polisi Periksa Wawali Armuji Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya

Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan. (Mal)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru