Viral Petugas Main Judol di Balai Kota Surabaya: Pemkot Akui Terjadi Tapi Video Lama

Reporter : Insani
Petugas main game di Balai Kota Surabaya. (Tangkapan layar)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar fakta di balik video viral yang memperlihatkan seorang petugas tengah bermain game di lobi Balai Kota Surabaya. Setelah ditelusuri, video tersebut bukan hanya rekaman lama, tetapi juga disalahartikan hingga memunculkan opini liar yang menyeret nama ASN Pemkot.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa apa yang ramai dibicarakan publik beberapa hari terakhir sebenarnya adalah rekaman awal tahun 2024, bukan peristiwa baru.

Baca juga: Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

“Video itu sudah lama sekitar awal 2024. Dan yang penting digarisbawahi, orang dalam video itu bukan ASN Pemkot Surabaya,” kata Fikser, Sabtu, 29 November 2025.

Fikser menjelaskan bahwa saat kejadian direkam, petugas tersebut sudah langsung ditegur. Video aslinya bahkan telah di-take down oleh pengunggah awal setelah diproses secara internal.

Ada indikator jelas bahwa video tersebut bukan kejadian baru, background Balai Kota Surabaya saat itu belum ada tambahan aksara Jawa, yang baru dipasang setelah rekaman tersebut dibuat. "Jadi, tidak mungkin itu rekaman baru. Detil visualnya saja sudah menunjukkan bahwa video itu usang,” tegas Fikser.

Baca juga: Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Fikser juga meluruskan salah satu informasi yang paling banyak disalahpahami publik, yakni status orang dalam video tersebut. "Yang terekam itu bukan ASN Pemkot Surabaya. Dia adalah petugas yang diperbantukan untuk menjaga objek vital. Dan sekarang sudah tidak bekerja di Balai Kota,” kata Fikser.

Yang menjadi perhatian Pemkot adalah bagaimana rekaman lama tersebut sengaja diunggah ulang tanpa konteks waktu dan tanpa penjelasan soal siapa yang ada dalam video. Fikser menyebut praktik seperti itu bisa masuk ranah hukum karena berpotensi menyesatkan publik dan merusak citra instansi.

Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

“Akun-akun yang mengunggah kembali video itu bisa dipermasalahkan secara hukum, karena tidak menyertakan informasi waktu dan keliru mengidentifikasi petugas sebagai ASN. Ini memunculkan opini liar dan misleading,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang tidak jelas sumber dan waktunya. "Verifikasi fakta itu penting. Jangan sampai video lama dimanfaatkan untuk menggiring persepsi publik dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru