Jurnas.net - Konflik internal terkait kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja di Pucang Anom, Surabaya, semakin memanas. Perselisihan antara kubu Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dengan kubu Ketua Perkumpulan Adhy Karyono kini memasuki babak baru: perebutan legitimasi jabatan Chief Executive Officer (CEO) rumah sakit.
Di satu sisi, Perkumpulan Abdi Negara Jatim—yang merupakan pendiri dan pengelola RS Pura Raharja—bersama kuasa hukumnya, memastikan bahwa penunjukan Ishaq Jayabrata sebagai CEO sejak 2021 sudah sah dan sesuai AD/ART. Sementara itu, kubu Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Ishaq dan menunjuk dr. Joni sebagai CEO baru. Langkah inilah yang dinilai ilegal oleh pihak pengelola rumah sakit.
Baca juga: PERMATA JATIM Ubah Bendomungal dari Kawasan Kumuh Jadi Ruang Hidup Religi dan Ekonomi
Kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Gaguk Bangun Setiyadi, menegaskan bahwa penunjukan Ishaq Jayabrata sebagai CEO dilakukan melalui keputusan resmi perkumpulan pada masa kepengurusan yang dipimpin Rasiyo, yang saat itu juga menjabat Ketua Korpri Jatim.
“Penunjukan Ishaq sudah sesuai prosedur, sah menurut AD/ART, dan merupakan hasil keputusan anggota perkumpulan. Karena itu, tidak ada alasan bagi CEO untuk mundur hanya karena permintaan kuasa hukum Ketua Perkumpulan Adhy Karyono,” jata Gaguk, Senin, 8 Desember 2025.
Pendiri Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Rasiyo, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia memastikan bahwa surat keputusan penetapan Ishaq Jayabrata pada 2021 diterbitkan sesuai aturan internal organisasi.
Baca juga: Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Perlindungan Petambak hingga Bencana
Menurut kuasa hukum pengelola RS Pura Raharja, pihaknya siap menghadapi segala langkah hukum yang mungkin ditempuh kubu Adhy Karyono. Mereka menilai penunjukan dr. Joni sebagai CEO versi Adhy Karyono tidak sah dan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan.
Meski begitu, Gaguk menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian damai. "Harapan kami sederhana: persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Rumah sakit ini adalah fasilitas publik, dan jangan sampai konflik kepentingan elit mengganggu operasional layanan,” ujarnya.
Baca juga: Empati Bencana, Khofifah Tiadakan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Jatim
Konflik dua kubu mengenai legalitas kepemimpinan rumah sakit ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas manajemen dan pelayanan medis. Pengelola RS Pura Raharja berharap semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat daripada perebutan posisi.
Situasi masih berkembang, dan kedua belah pihak bersiap melangkah ke jalur hukum jika tidak ditemukan titik temu. Namun hingga saat ini, Perkumpulan Abdi Negara Jatim menegaskan bahwa Ishaq Jayabrata tetap CEO yang sah dan tidak akan mengundurkan diri.
Editor : Amal