Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan permainan serius dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Penyidik kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi oleh pejabat Pemprov Jatim, untuk menyulap status PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), agar tampak sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), padahal sejatinya perusahaan itu hanyalah anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini bermula dari keinginan Gubernur Jatim (saat itu dijabat Soekarwo), untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dari pihak swasta. Namun, Pemprov Jatim terkendala syarat utama, karena tidak memiliki BUMD yang berizin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Baca juga: Bantuan Rumah Rakyat Jadi Bancakan, Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka Korupsi BSPS Sumenep
“Karena Pemprov saat itu tidak punya BUMD berstatus BUP, Kadishub kemudian mengusulkan PT DABN yang ketika itu bukan BUMD, sebagai seolah-olah perusahaan milik daerah,” kata Wagiyo, Jumat, 12 Desember 2025.
Surat Gubernur Jadi Kunci, Status Anak Perusahaan Disulap Jadi BUMD
Meski PT DABN saat itu masih merupakan anak usaha PT Jatim Energy Services (PT JES), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim yang saat dijabat Wahid Wahyudi, mengusulkan perusahaan itu ke Ditjen Hubla sebagai BUMD. Setelah PT JES merugi dan diakuisisi PT PJU pada 2016, status PT DABN otomatis beralih di bawah PT PJU tetap bukan BUMD.
Namun melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD berizin BUP. Padahal tampilan status tersebut bertentangan dengan fakta.
Untuk menutupi kelemahan administratif itu, Kadishub mengusulkan penyertaan modal Pemerintah Daerah agar PT DABN memiliki dasar legal sebagai perusahaan pengelola pelabuhan. Usulan itu kemudian dimasukkan ke Prolegda melalui surat pada 21 Oktober 2015.
Skema ini menghasilkan Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan adanya penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, dan kemudian dialirkan lagi ke PT DABN.
Ironisnya, penjelasan umum Perda tersebut secara gamblang menyebut bahwa PT DABN bukan BUMD, sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal secara langsung. Namun skema peralihan modal melalui PT PJU tetap dipaksakan.
Baca juga: Bank Tanah Gandeng Kejati Jatim Perkuat Tameng Hukum Lahan Negara
“Penyertaan modal tidak boleh diberikan kepada selain BUMD. Ketentuannya sudah jelas di Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Wagiyo.
Konsesi Diteken Meski PT DABN Belum Punya Aset Sejengkal Tanah
Meski PT DABN tidak memenuhi syarat dasar BUP, yakni memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa dana APBD/APBN, Ditjen Hubla tetap menyetujui permohonan Pemprov Jatim. Syarat itu kembali dipertegas dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2015.
Mirisnya lagi, perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN ditandatangani pada 21 Desember 2017, padahal perusahaan itu belum memiliki satu pun aset. Aset baru diserahterimakan pada 9 Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken. Padahal PP Nomor 64 Tahun 2015 jelas menyebut kepemilikan aset harus terpenuhi sebelum konsesi diberikan.
Baca juga: Kadishub Jatim Nyono Tegaskan Tak Terlibat Pembentukan dan Operasional PT DABN
Sejak mengelola pelabuhan pada 2018–2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar. Namun uang yang disetorkan ke negara hanya Rp5,3 miliar.
Kini, Kejati menelusuri apakah seluruh proses, mulai dari manipulasi status perusahaan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi, merupakan rangkaian rekayasa untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Dugaan peran sejumlah pejabat Pemprov Jatim pada periode Gubernur Soekarwo ikut menjadi sorotan, terutama Kepala Dinas Perhubungan kala itu, Wahid Wahyudi.
Kejati Jatim memastikan proses ini menuju pada tahap penetapan tersangka. “Kami mendalami semua pihak yang diduga terlibat,” pungkas Wagiyo.
Editor : Amal