Jurnas.net - Ramainya keluhan masyarakat terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif kini menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur. Kebijakan yang sejatinya bertujuan merapikan data penerima bantuan justru dinilai berpotensi mengganggu hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administratif. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut telah menyentuh langsung aspek kemanusiaan, terutama bagi warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal data atau sistem, tapi menyangkut nyawa dan keberlangsungan hidup masyarakat rentan,” kata Puguh, Jumat, 6 Februari 2026.
Puguh menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur transformasi basis data penerima bantuan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara konsep, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan negara tepat sasaran.
“Secara niat, kebijakan ini baik. Negara ingin memastikan PBI BPJS Kesehatan benar-benar diterima warga tidak mampu, sementara yang sudah mampu diarahkan beralih ke kepesertaan mandiri,” jelas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan jauh dari ideal. Banyak warga yang secara ekonomi masih sangat membutuhkan justru baru mengetahui kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
“Bayangkan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker yang sedang kemoterapi, penderita hemofilia, anemia berat, dan penyakit kronis lainnya. Mereka datang berobat, tapi kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, Jawa Timur disebut memiliki jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan yang sangat besar. Tanpa mekanisme penanganan cepat dan terkoordinasi, kondisi ini dikhawatirkan memicu krisis layanan kesehatan sekaligus memperlebar masalah sosial di masyarakat.
Karena itu, Puguh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan Kanwil Jatim membuka posko reaktivasi dan layanan terpadu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Harus ada posko yang jelas dan mudah diakses masyarakat. Jangan biarkan warga kebingungan ke mana harus mengadu. Jika memang masih layak sebagai penerima PBI, kepesertaan harus bisa segera direaktivasi tanpa prosedur berbelit,” ucapnya.
Puguh menegaskan bahwa transisi sistem data nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat miskin. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan reformasi birokrasi tetap berpihak pada kelompok paling rentan.
Puguh berharap Pemprov Jawa Timur segera merespons persoalan ini secara cepat dan responsif agar akses layanan kesehatan tetap terjamin, khususnya bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada program PBI BPJS Kesehatan.
"Jangan sampai peralihan dari DTKS ke DTSEN justru menciptakan korban baru. Hak warga miskin atas layanan kesehatan adalah amanat konstitusi yang tidak boleh terputus hanya karena persoalan administratif,” tandasnya.
Editor : Andi Setiawan