Bantuan Rumah Rakyat Jadi Bancakan, Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tenaga ahli DPR RI jadi tersangka korupsi BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)
Tenaga ahli DPR RI jadi tersangka korupsi BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digadang-gadang sebagai solusi bagi warga miskin untuk memiliki rumah layak, justru diduga disulap menjadi ladang keuntungan pribadi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membuka tabir praktik tersebut dengan menetapkan tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Penetapan AHS mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar penyimpangan teknis di daerah, melainkan dugaan praktik yang melibatkan aktor dengan akses ke lingkar kebijakan nasional. Dengan tambahan satu tersangka ini, total pihak yang dijerat dalam kasus BSPS Sumenep kini mencapai enam orang.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan.

“Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” kata John, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim tertanggal 7 Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara masif terhadap sekitar 222 orang saksi, disertai penggeledahan, penyitaan, serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Besarnya jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa penyimpangan BSPS Sumenep diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak peran, bukan dilakukan secara sporadis.

Sebelum AHS, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, yang diduga memiliki peran berbeda dalam memanipulasi pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut. Seiring pendalaman perkara, penyidik kemudian menetapkan AHS sebagai tersangka baru.

Dalam konstruksi perkara, AHS diduga ikut mengatur usulan penerima BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Tak hanya itu, AHS juga diduga menjadikan bantuan negara sebagai objek pungutan, dengan menarik imbalan Rp2 juta dari setiap penerima bantuan.
“Imbalan tersebut diterima dari sekitar 1.500 penerima bantuan,” ujar John.

Dari praktik itu, AHS diduga memperoleh keuntungan hingga Rp3 miliar, sebuah angka yang menggambarkan bagaimana program bantuan untuk warga miskin bisa berubah menjadi skema bisnis gelap. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, kerugian keuangan negara dalam perkara BSPS Sumenep mencapai Rp26.876.402.300.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas John.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…