Jurnas.net - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digadang-gadang sebagai solusi bagi warga miskin untuk memiliki rumah layak, justru diduga disulap menjadi ladang keuntungan pribadi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membuka tabir praktik tersebut dengan menetapkan tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Penetapan AHS mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar penyimpangan teknis di daerah, melainkan dugaan praktik yang melibatkan aktor dengan akses ke lingkar kebijakan nasional. Dengan tambahan satu tersangka ini, total pihak yang dijerat dalam kasus BSPS Sumenep kini mencapai enam orang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan.
“Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” kata John, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim tertanggal 7 Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara masif terhadap sekitar 222 orang saksi, disertai penggeledahan, penyitaan, serta penghitungan kerugian keuangan negara.
Besarnya jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa penyimpangan BSPS Sumenep diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak peran, bukan dilakukan secara sporadis.
Sebelum AHS, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, yang diduga memiliki peran berbeda dalam memanipulasi pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut. Seiring pendalaman perkara, penyidik kemudian menetapkan AHS sebagai tersangka baru.
Dalam konstruksi perkara, AHS diduga ikut mengatur usulan penerima BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Tak hanya itu, AHS juga diduga menjadikan bantuan negara sebagai objek pungutan, dengan menarik imbalan Rp2 juta dari setiap penerima bantuan.
“Imbalan tersebut diterima dari sekitar 1.500 penerima bantuan,” ujar John.
Dari praktik itu, AHS diduga memperoleh keuntungan hingga Rp3 miliar, sebuah angka yang menggambarkan bagaimana program bantuan untuk warga miskin bisa berubah menjadi skema bisnis gelap. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil kejahatan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, kerugian keuangan negara dalam perkara BSPS Sumenep mencapai Rp26.876.402.300.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas John.
Editor : Rahmat Fajar