WNA Diduga Dalangi Gratifikasi Jaksa Kejati Jatim, Tekanan P21 dan Penahanan Terbongkar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi

 

Jurnas.net — Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kian mengundang sorotan tajam. Di balik pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama, muncul dugaan adanya aktor eksternal berkewarganegaraan asing yang diduga memainkan peran kunci.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, seorang investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang merupakan warga negara asing diduga memiliki kepentingan besar terhadap percepatan proses hukum perkara yang tengah berjalan. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, bahkan hingga meminta penahanan terhadap terdakwa.

“Setelah perkara dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar berkas bisa segera diterima dan dinyatakan lengkap (P21), serta terdakwa ditahan. Namun, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan,” kata sumber tersebut.

Ketidaksesuaian antara ekspektasi investor dan langkah hukum yang diambil aparat diduga menjadi titik awal polemik. Tidak ditahannya terdakwa disebut memicu reaksi keras hingga berujung pada laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa jadi karena tidak ditahan, investor tersebut merasa dirugikan dan kemudian melaporkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjut sumber itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dimaksud.

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pembelian kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), semakin memperjelas identitas sosok yang diduga berada di balik dinamika ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, terungkap nama Shaul Hameed, seorang warga negara Singapura, yang disebut sebagai investor. Namun, statusnya menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan tersebut.

Meski disebut sebagai investor oleh jaksa penuntut umum (JPU), nama Shaul Hameed tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen resmi perusahaan. "Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan ketat hukum investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal,” ujar pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika, di persidangan.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif serius. Ia menyebut Shaul Hameed diduga belum mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat mendirikan perusahaan pada 1997—dokumen yang seharusnya menjadi syarat dasar bagi WNA untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

“Yang bersangkutan baru memiliki KITAS pada 2024, sementara perusahaan disebut sudah berdiri sejak 1997. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas usaha bisa berjalan tanpa kelengkapan administrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Dendi, kejanggalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi hukum posisi Shaul Hameed sebagai investor. “Kenapa seorang WNA dengan persoalan administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya diterima begitu saja? Padahal, secara hukum, posisinya sebagai investor tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam akta perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ekonomi Banyuwangi Tumbuh Lebih Tinggi dari Jatim dan Nasional, Pariwisata dan Pertanian Jadi Andalan

Ekonomi Banyuwangi Tumbuh Lebih Tinggi dari Jatim dan Nasional, Pariwisata dan Pertanian Jadi Andalan

Kamis, 09 Apr 2026 10:17 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:17 WIB

Jurnas.net - Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan performa impresif. Sepanjang 2025, laju ekonomi daerah ini melampaui capaian Provinsi…

Pemkot Surabaya Perpanjang SIL Festival, Antusiasme Job Fair Tembus 2.000 Pelamar

Pemkot Surabaya Perpanjang SIL Festival, Antusiasme Job Fair Tembus 2.000 Pelamar

Kamis, 09 Apr 2026 08:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 08:06 WIB

Jurnas.net - Antusiasme tinggi masyarakat terhadap bursa kerja di Surabaya Industrial and Labour (SIL) Festival 2026 menjadi sinyal kuat tingginya kebutuhan…

IKM Surabaya Tembus Ekspor USD 2,7 Juta, Lampaui Target di SIL Festival 2026

IKM Surabaya Tembus Ekspor USD 2,7 Juta, Lampaui Target di SIL Festival 2026

Kamis, 09 Apr 2026 07:21 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 07:21 WIB

Jurnas.net - Industri Kecil Menengah (IKM) Surabaya kian menunjukkan daya saingnya di pasar global. Dalam ajang Surabaya Industrial & Labour (SIL) Festival…

Jogja Printing Expo 2026, Momen Dongkrak Usaha Percetakan 

Jogja Printing Expo 2026, Momen Dongkrak Usaha Percetakan 

Kamis, 09 Apr 2026 06:38 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 06:38 WIB

Jurnas.net - Jogja Printing Expo digelar di Jogja Expo Center (JEC). Expo ini dilangsungkan pada 8-11 April 2026 dan diharapkan bisa mendorong perkembangan ...…

Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Rabu, 08 Apr 2026 22:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 22:38 WIB

Jurnas.net — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) …

Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem

Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem

Rabu, 08 Apr 2026 21:16 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas dalam menegakkan kewajiban nafkah pascaperceraian. Tak lagi sekadar imbauan, sistem digital…