WNA Diduga Dalangi Gratifikasi Jaksa Kejati Jatim, Tekanan P21 dan Penahanan Terbongkar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi

 

Jurnas.net — Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kian mengundang sorotan tajam. Di balik pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama, muncul dugaan adanya aktor eksternal berkewarganegaraan asing yang diduga memainkan peran kunci.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, seorang investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang merupakan warga negara asing diduga memiliki kepentingan besar terhadap percepatan proses hukum perkara yang tengah berjalan. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, bahkan hingga meminta penahanan terhadap terdakwa.

“Setelah perkara dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar berkas bisa segera diterima dan dinyatakan lengkap (P21), serta terdakwa ditahan. Namun, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan,” kata sumber tersebut.

Ketidaksesuaian antara ekspektasi investor dan langkah hukum yang diambil aparat diduga menjadi titik awal polemik. Tidak ditahannya terdakwa disebut memicu reaksi keras hingga berujung pada laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa jadi karena tidak ditahan, investor tersebut merasa dirugikan dan kemudian melaporkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjut sumber itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dimaksud.

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pembelian kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), semakin memperjelas identitas sosok yang diduga berada di balik dinamika ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, terungkap nama Shaul Hameed, seorang warga negara Singapura, yang disebut sebagai investor. Namun, statusnya menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan tersebut.

Meski disebut sebagai investor oleh jaksa penuntut umum (JPU), nama Shaul Hameed tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen resmi perusahaan. "Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan ketat hukum investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal,” ujar pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika, di persidangan.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif serius. Ia menyebut Shaul Hameed diduga belum mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat mendirikan perusahaan pada 1997—dokumen yang seharusnya menjadi syarat dasar bagi WNA untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

“Yang bersangkutan baru memiliki KITAS pada 2024, sementara perusahaan disebut sudah berdiri sejak 1997. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas usaha bisa berjalan tanpa kelengkapan administrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Dendi, kejanggalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi hukum posisi Shaul Hameed sebagai investor. “Kenapa seorang WNA dengan persoalan administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya diterima begitu saja? Padahal, secara hukum, posisinya sebagai investor tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam akta perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) K…

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…