WNA Diduga Dalangi Gratifikasi Jaksa Kejati Jatim, Tekanan P21 dan Penahanan Terbongkar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi

 

Jurnas.net — Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kian mengundang sorotan tajam. Di balik pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama, muncul dugaan adanya aktor eksternal berkewarganegaraan asing yang diduga memainkan peran kunci.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, seorang investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang merupakan warga negara asing diduga memiliki kepentingan besar terhadap percepatan proses hukum perkara yang tengah berjalan. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, bahkan hingga meminta penahanan terhadap terdakwa.

“Setelah perkara dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar berkas bisa segera diterima dan dinyatakan lengkap (P21), serta terdakwa ditahan. Namun, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan,” kata sumber tersebut.

Ketidaksesuaian antara ekspektasi investor dan langkah hukum yang diambil aparat diduga menjadi titik awal polemik. Tidak ditahannya terdakwa disebut memicu reaksi keras hingga berujung pada laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa jadi karena tidak ditahan, investor tersebut merasa dirugikan dan kemudian melaporkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjut sumber itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dimaksud.

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pembelian kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), semakin memperjelas identitas sosok yang diduga berada di balik dinamika ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, terungkap nama Shaul Hameed, seorang warga negara Singapura, yang disebut sebagai investor. Namun, statusnya menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan tersebut.

Meski disebut sebagai investor oleh jaksa penuntut umum (JPU), nama Shaul Hameed tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen resmi perusahaan. "Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan ketat hukum investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal,” ujar pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika, di persidangan.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif serius. Ia menyebut Shaul Hameed diduga belum mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat mendirikan perusahaan pada 1997—dokumen yang seharusnya menjadi syarat dasar bagi WNA untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

“Yang bersangkutan baru memiliki KITAS pada 2024, sementara perusahaan disebut sudah berdiri sejak 1997. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas usaha bisa berjalan tanpa kelengkapan administrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Dendi, kejanggalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi hukum posisi Shaul Hameed sebagai investor. “Kenapa seorang WNA dengan persoalan administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya diterima begitu saja? Padahal, secara hukum, posisinya sebagai investor tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam akta perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Asa Energi dari Gas Alam

Asa Energi dari Gas Alam

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Jurnas.net - “Klek”. Suara kompor gas menyemburkan api biru. Di atas kompor gas tersebut terdapat panci dengan satu gagang yang telah terisi air. Air di dalam p…

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Jurnas.net - Setiap momen memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menampilkan sisi yang unik dari setiap daerah. Seperti lomba mengupas bawa…

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman, Harda Kiswaya dilantik menjadi Ketua periode 2026-2031 DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas…

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net — Standar penyelenggaraan Soekarno Cup 2026 ditingkatkan memasuki babak semifinal dan final. Turnamen sepak bola yang diikuti 400 talenta muda dari 1…

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jurnas.net — Kemacetan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, yang kerap terjadi saat musim puncak (peak season) mendorong pemerintah daerah d…

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy   Pada 27 Agustus 2026, di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas — pesantren yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah …