WNA Diduga Dalangi Gratifikasi Jaksa Kejati Jatim, Tekanan P21 dan Penahanan Terbongkar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi

 

Jurnas.net — Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kian mengundang sorotan tajam. Di balik pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama, muncul dugaan adanya aktor eksternal berkewarganegaraan asing yang diduga memainkan peran kunci.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, seorang investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang merupakan warga negara asing diduga memiliki kepentingan besar terhadap percepatan proses hukum perkara yang tengah berjalan. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, bahkan hingga meminta penahanan terhadap terdakwa.

“Setelah perkara dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar berkas bisa segera diterima dan dinyatakan lengkap (P21), serta terdakwa ditahan. Namun, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan,” kata sumber tersebut.

Ketidaksesuaian antara ekspektasi investor dan langkah hukum yang diambil aparat diduga menjadi titik awal polemik. Tidak ditahannya terdakwa disebut memicu reaksi keras hingga berujung pada laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa jadi karena tidak ditahan, investor tersebut merasa dirugikan dan kemudian melaporkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjut sumber itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dimaksud.

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pembelian kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), semakin memperjelas identitas sosok yang diduga berada di balik dinamika ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, terungkap nama Shaul Hameed, seorang warga negara Singapura, yang disebut sebagai investor. Namun, statusnya menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan tersebut.

Meski disebut sebagai investor oleh jaksa penuntut umum (JPU), nama Shaul Hameed tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen resmi perusahaan. "Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan ketat hukum investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal,” ujar pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika, di persidangan.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif serius. Ia menyebut Shaul Hameed diduga belum mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat mendirikan perusahaan pada 1997—dokumen yang seharusnya menjadi syarat dasar bagi WNA untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

“Yang bersangkutan baru memiliki KITAS pada 2024, sementara perusahaan disebut sudah berdiri sejak 1997. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas usaha bisa berjalan tanpa kelengkapan administrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Dendi, kejanggalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi hukum posisi Shaul Hameed sebagai investor. “Kenapa seorang WNA dengan persoalan administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya diterima begitu saja? Padahal, secara hukum, posisinya sebagai investor tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam akta perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat

7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat

Rabu, 08 Jul 2026 12:24 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Beasiswa Pemuda Tangguh bagi siswa SMA, SMK, M…

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026 kembali hadir dengan konsep yang mengangkat kekayaan sejarah lokal. Digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026, k…

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

PERDEBATAN mengenai posisi partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan kembali mengemuka. Sebagian kalangan segera menyebutnya sebagai oposisi.…

Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksa, RT/RW Wajib Patuhi Perwali

Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksa, RT/RW Wajib Patuhi Perwali

Selasa, 07 Jul 2026 18:06 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 18:06 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang diminta kepada warga baru saat mengurus administrasi pindah masuk tidak boleh bersifat w…

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…