WNA Diduga Dalangi Gratifikasi Jaksa Kejati Jatim, Tekanan P21 dan Penahanan Terbongkar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi
Sidang kasus korupsi. Ilustrasi

 

Jurnas.net — Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kian mengundang sorotan tajam. Di balik pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama, muncul dugaan adanya aktor eksternal berkewarganegaraan asing yang diduga memainkan peran kunci.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, seorang investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang merupakan warga negara asing diduga memiliki kepentingan besar terhadap percepatan proses hukum perkara yang tengah berjalan. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, bahkan hingga meminta penahanan terhadap terdakwa.

“Setelah perkara dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar berkas bisa segera diterima dan dinyatakan lengkap (P21), serta terdakwa ditahan. Namun, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan,” kata sumber tersebut.

Ketidaksesuaian antara ekspektasi investor dan langkah hukum yang diambil aparat diduga menjadi titik awal polemik. Tidak ditahannya terdakwa disebut memicu reaksi keras hingga berujung pada laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa jadi karena tidak ditahan, investor tersebut merasa dirugikan dan kemudian melaporkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjut sumber itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dimaksud.

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pembelian kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), semakin memperjelas identitas sosok yang diduga berada di balik dinamika ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, terungkap nama Shaul Hameed, seorang warga negara Singapura, yang disebut sebagai investor. Namun, statusnya menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan tersebut.

Meski disebut sebagai investor oleh jaksa penuntut umum (JPU), nama Shaul Hameed tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen resmi perusahaan. "Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan ketat hukum investasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal,” ujar pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika, di persidangan.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif serius. Ia menyebut Shaul Hameed diduga belum mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat mendirikan perusahaan pada 1997—dokumen yang seharusnya menjadi syarat dasar bagi WNA untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

“Yang bersangkutan baru memiliki KITAS pada 2024, sementara perusahaan disebut sudah berdiri sejak 1997. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas usaha bisa berjalan tanpa kelengkapan administrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Dendi, kejanggalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi hukum posisi Shaul Hameed sebagai investor. “Kenapa seorang WNA dengan persoalan administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya diterima begitu saja? Padahal, secara hukum, posisinya sebagai investor tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam akta perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …