Jurnas.net - Proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia di Surabaya terus berlanjut. Samuel Ardi Kristanto, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80), digelandang penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.
Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
Samuel memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Dalam rekaman tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah, memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan lansia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses pagar utama sehingga penghuni tidak dapat masuk.
Puncaknya, bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak lansia, penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis massa, serta dugaan praktik aksi main hakim sendiri. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.
Editor : Risfil Athon