Polda Jatim Usut Dugaan Peran Ormas di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina

Reporter : Kurniawan
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam kasus kekerasan dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, 80, di Surabaya. Seiring pendalaman penyidikan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara, yang menghasilkan penetapan dua tersangka awal, masing-masing berinisial SAK dan MY.

Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun berdasarkan hasil scientific crime investigation, sangat dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dan analisa tim kami,” kata Widi, Senin, 29 Desember 2025.

Selain fokus pada tindak kekerasan terhadap korban, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa perobohan rumah Nenek Elina. Meski demikian, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana secara individual.

“Dalam hukum pidana, perbuatan melekat pada individu. KUHP menyebut ‘barang siapa’, artinya siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban. Namun semua fakta tetap kami dalami secara menyeluruh,” tegas Widi.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah

Polda Jatim memastikan bahwa dugaan keterlibatan tersangka SAK dalam perobohan rumah korban juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan. "Termasuk perobohan rumah korban, semuanya kami dalami. Tidak ada yang kami kecualikan,” kata Widi.

Dalam kasus ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, SAK diduga berperan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian, sedangkan MY terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Baca juga: Viral Bawa Balita Saat Nge-Ojol, Wali Kota Surabaya Ajak Keluarga Anna Bangkit Lewat Padat Karya

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP. Terkait penahanan, akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tandasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru