Kejati Jawa Timur Bantah Ada Pemerasan Kades Madiun oleh Oknum Jaksa A

Reporter : Insani
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan tidak ditemukan adanya praktik pemerasan oleh oknum jaksa berinisial A terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun, sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, guna memastikan informasi yang diperoleh bersifat berimbang dan objektif.

Baca juga: Bank Tanah Gandeng Kejati Jatim Perkuat Tameng Hukum Lahan Negara

“Selain mengklarifikasi anggota kami, kami juga meminta keterangan kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun,” kata Saiful, Jumat, 2 Januari 2026.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Kejati Jatim memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa sebagaimana dituduhkan. "Tidak benar ada pemerasan oleh anggota kami,” tegas Saiful.

Dalam proses pendalaman, Kejati Jatim juga menemukan adanya rencana internal para kepala desa se-Kabupaten Madiun untuk memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Rencana bantuan tersebut nilainya rata-rata Rp1 juta per kepala desa,” jelasnya.

Baca juga: Kejati Jatim Bantah Tangkap Jaksa Madiun, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Tidak Terbukti

Namun, rencana itu tidak mendapatkan persetujuan penuh dalam pertemuan para kepala desa yang digelar pada 24 Desember 2025, sehingga bantuan tersebut tidak pernah direalisasikan. "Itu masih sebatas rencana dan akhirnya dibatalkan karena tidak disepakati,” ujarnya.

Pada 30 Desember 2025, Kejati Jatim juga mengklarifikasi langsung kepada jaksa berinisial A yang menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun. Dari keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan kepala desa, camat, maupun perangkat desa.

Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Eks Gubernur dan Kadishub Masuk Radar Pemeriksaan

"Yang bersangkutan menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau berurusan dengan desa. Dengan demikian, bagi kami persoalan ini sudah clear,” kata Saiful.

Ia juga meluruskan isu yang menyebut adanya penangkapan terhadap oknum jaksa tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada penangkapan resmi dalam kasus ini. “Kalau penangkapan itu harus ada surat resmi. Yang bersangkutan hanya diamankan sementara untuk dimintai klarifikasi,” tandasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru