Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memeriksa sejumlah pihak strategis, termasuk mantan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat tertentu akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat berdasarkan alat bukti.
“Hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu,” kata Wagiyo, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia menekankan, permohonan yang menjadi dasar perkara ini berasal dari Dinas Perhubungan Jawa Timur. Oleh karena itu, peran dan proses administrasi di lingkungan Dishub Jatim turut menjadi fokus pendalaman penyidik. "Perlu kami luruskan, pada saat permohonan itu diajukan, PT DABN bukan merupakan BUMD,” tegas Wagiyo.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana. Seluruh dokumen serta alat bukti yang dikumpulkan juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan. Dari penelusuran awal, ditemukan 13 rekening atas nama PT DABN, namun hanya dua rekening yang masih aktif.
“Kami sedang mendalami aliran dana pada rekening-rekening tersebut. Saat ini PPATK juga kami minta membuka rekening koran guna menelusuri seluruh transaksi,” jelas Wagiyo.
Terkait nilai kerugian negara, Wagiyo menyebut masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP dan belum dapat disebut sebagai kerugian riil.
“Secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Ini masih berupa estimasi,” kata Wagiyo.
Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pada saat itu Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kepelabuhanan atau memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PT PJU).
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dengan catatan lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.
Namun dalam praktiknya, PT DABN diketahui belum memiliki aset saat perjanjian konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Editor : Rahmat Fajar