Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Eks Gubernur dan Kadishub Masuk Radar Pemeriksaan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memeriksa sejumlah pihak strategis, termasuk mantan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat tertentu akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat berdasarkan alat bukti.

“Hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu,” kata Wagiyo, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menekankan, permohonan yang menjadi dasar perkara ini berasal dari Dinas Perhubungan Jawa Timur. Oleh karena itu, peran dan proses administrasi di lingkungan Dishub Jatim turut menjadi fokus pendalaman penyidik. "Perlu kami luruskan, pada saat permohonan itu diajukan, PT DABN bukan merupakan BUMD,” tegas Wagiyo.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana. Seluruh dokumen serta alat bukti yang dikumpulkan juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan. Dari penelusuran awal, ditemukan 13 rekening atas nama PT DABN, namun hanya dua rekening yang masih aktif.

“Kami sedang mendalami aliran dana pada rekening-rekening tersebut. Saat ini PPATK juga kami minta membuka rekening koran guna menelusuri seluruh transaksi,” jelas Wagiyo.

Terkait nilai kerugian negara, Wagiyo menyebut masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP dan belum dapat disebut sebagai kerugian riil.
“Secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Ini masih berupa estimasi,” kata Wagiyo.

Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pada saat itu Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kepelabuhanan atau memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PT PJU).

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dengan catatan lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.

Namun dalam praktiknya, PT DABN diketahui belum memiliki aset saat perjanjian konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…