Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Eks Gubernur dan Kadishub Masuk Radar Pemeriksaan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis capaian kinerja tahun 2025. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memeriksa sejumlah pihak strategis, termasuk mantan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat tertentu akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat berdasarkan alat bukti.

“Hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu,” kata Wagiyo, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menekankan, permohonan yang menjadi dasar perkara ini berasal dari Dinas Perhubungan Jawa Timur. Oleh karena itu, peran dan proses administrasi di lingkungan Dishub Jatim turut menjadi fokus pendalaman penyidik. "Perlu kami luruskan, pada saat permohonan itu diajukan, PT DABN bukan merupakan BUMD,” tegas Wagiyo.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana. Seluruh dokumen serta alat bukti yang dikumpulkan juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan. Dari penelusuran awal, ditemukan 13 rekening atas nama PT DABN, namun hanya dua rekening yang masih aktif.

“Kami sedang mendalami aliran dana pada rekening-rekening tersebut. Saat ini PPATK juga kami minta membuka rekening koran guna menelusuri seluruh transaksi,” jelas Wagiyo.

Terkait nilai kerugian negara, Wagiyo menyebut masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP dan belum dapat disebut sebagai kerugian riil.
“Secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Ini masih berupa estimasi,” kata Wagiyo.

Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pada saat itu Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kepelabuhanan atau memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PT PJU).

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dengan catatan lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.

Namun dalam praktiknya, PT DABN diketahui belum memiliki aset saat perjanjian konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Berita Terbaru

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial…

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya menarik bagi wisatawan, tetapi juga mampu memberikan…

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan…

PLN Sosialisasikan Bahaya Balon Udara Liar di Tulungagung, Antisipasi Gangguan Listrik Saat Ramadan

PLN Sosialisasikan Bahaya Balon Udara Liar di Tulungagung, Antisipasi Gangguan Listrik Saat Ramadan

Senin, 09 Mar 2026 16:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 16:34 WIB

Jurnas.net - Menjelang dan selama bulan suci Ramadan, PLN (Perusahaan Listrik Negara) meningkatkan upaya pencegahan gangguan listrik dengan menggelar…

Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

Senin, 09 Mar 2026 15:29 WIB

Senin, 09 Mar 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka…

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

Senin, 09 Mar 2026 14:53 WIB

Senin, 09 Mar 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelamatan sejumlah aset daerah yang masih b…