Jurnas.net - Pengusaha nasional HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengungkap fakta di balik stagnasi panjang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia. Menurutnya, selama lebih dari lima tahun negara tersandera oleh tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya terkait izin pertambangan pasir laut.
Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup) itu, menyebut konflik kewenangan tersebut jarang terungkap ke ruang publik, namun dampaknya sangat besar terhadap tata kelola pertambangan nasional.
Baca juga: Gus Lilur Siap Suplai 50 Juta Ton Kalsium Karbonat ke 9 Pabrik Besar di Jatim
“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah ada benturan serius antar-kementerian dalam soal penerbitan izin tambang. Perebutan kewenangan ini berlangsung lebih dari lima tahun dan membuat negara praktis gagal menerbitkan IUP baru,” kata Gus Lilur, Senin, 5 Januari 2025.
Menurut pengusaha asal Situbondo itu, kebuntuan regulasi tersebut membuat negara memilih mengambil jeda panjang dalam penerbitan izin baru, yang berimbas pada terhambatnya investasi legal dan tumbuhnya praktik pertambangan tanpa izin.
Gus Lilur menilai situasi tersebut mulai menemukan titik terang setelah disahkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, yang kembali menegaskan pembagian kewenangan dan ruang lingkup perizinan pertambangan di Indonesia. "Dengan UU Minerba yang baru, NKRI kembali memiliki regulasi yang jelas. Galian A dan Galian B sudah diatur secara tegas,” jelasnya.
Ia memaparkan, Galian A meliputi komoditas strategis seperti emas, perak, dan tembaga, sementara Galian B mencakup batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, dan galena.
Gus Lilur mengaku lega karena konflik kewenangan yang sebelumnya membayangi sektor tambang kini telah berakhir.
Ia menyebut kepastian regulasi sebagai prasyarat mutlak bagi dunia usaha untuk bergerak secara legal dan bertanggung jawab. "Banyak pelaku usaha tambang bergembira, termasuk saya. Ketika aturan jelas, pengusaha bisa bekerja sesuai kaidah dan negara pun diuntungkan,” katanya.
Baca juga: BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia
Namun di balik kepastian regulasi tersebut, Gus Lilur mengingatkan adanya warisan persoalan besar. Ia mencatat, sepanjang 2016–2022, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP, yang menyebabkan sekitar 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara. Kondisi ini, menurutnya, justru memicu maraknya ribuan tambang ilegal di berbagai daerah.
“Ketika izin legal macet dan pengawasan lemah, yang tumbuh adalah tambang ilegal. Ini yang merusak lingkungan dan menimbulkan bencana,” tegasnya.
Ia menyinggung sejumlah musibah lingkungan di Sumatra sebagai contoh nyata dampak eksploitasi sumber daya alam tanpa tata kelola yang baik. “Masalah utamanya bukan sekadar tambang, tetapi tambang tanpa aturan. Hutan gundul, sungai rusak, masyarakat jadi korban,” ucapnya.
Baca juga: Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP
Meski demikian, Gus Lilur menegaskan bahwa pertambangan adalah keniscayaan dalam kehidupan modern. Hampir seluruh kebutuhan dasar manusia, mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga perlengkapan sanitasi, bersumber dari hasil tambang. "Mustahil kita hidup tanpa pertambangan. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya,” ujarnya.
Pengusaha yang juga dikenal aktif dalam kegiatan filantropi itu pun menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara konsisten. “Aturannya sebenarnya sudah hampir sempurna. Yang bermasalah adalah pelaksanaannya karena masih ada oknum-oknum perusak di dalamnya. Tegakkan hukum setegak-tegaknya,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Gus Lilur mengutip lirik lagu Iwan Fals sebagai refleksi kondisi penegakan hukum saat ini. "Kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa’. Itu relevan bila hukum ditegakkan dengan adil. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Amal