Kasus Pembunuhan Agen BRILink Gresik Masuk Babak Akhir, Tuntutan Jaksa Disorot Keluarga Korban

Reporter : Faizul
Mahfud, suami korban agen BRILink asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap agen BRILink asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, memasuki babak krusial. Terdakwa Midhol kini tinggal menunggu vonis majelis hakim, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Namun, alih-alih meredam luka, tuntutan tersebut justru memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan dari keluarga korban, Wardatun Toyibah, serta warga Desa Ima’an yang memadati ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Sidang dengan agenda pledoi berlangsung tegang. Puluhan warga tampak memadati ruang sidang, sementara sebagian lainnya bertahan di luar pengadilan sambil membentangkan poster protes. Mereka menilai tuntutan terhadap Midhol terlalu ringan, terlebih jika dibandingkan dengan vonis terhadap Asrofin—terpidana lain dalam perkara yang sama—yang hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Oktober 2024. Padahal, dalam konstruksi perkara, Asrofin disebut-sebut hanya sebagai pelaksana yang bergerak atas perintah Midhol.

Ketegangan semakin memuncak ketika Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, otak perampokan sekaligus pembunuhan bukanlah Midhol, melainkan Asrofin.

“Dalam fakta persidangan, menurut keterangan terdakwa dan diperkuat kesaksian Asrofin di persidangan, yang menjadi otak dari kasus ini adalah saudara Asrofin,” kata Uwais kepada wartawan di PN Gresik.

Ia menegaskan, tuntutan 14 tahun penjara terhadap Midhol telah mempertimbangkan peran terdakwa, termasuk keterlibatannya sebagai eksekutor serta fakta bahwa Midhol sempat buron selama hampir satu tahun sebelum akhirnya ditangkap di kawasan kebun sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada akhir Juni 2025.

“Tuntutan itu sudah memperhitungkan seluruh perbuatan terdakwa, termasuk pelariannya ke Kalimantan,” jelasnya.

Pernyataan jaksa tersebut sontak menyulut emosi Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut narasi yang dibangun jaksa sebagai bentuk ketidakadilan dan pengaburan fakta. “Midhol itu rajanya tega. Tanya saja warga Desa Ima’an, dia selalu bikin onar. Kalau dibilang otaknya Asrofin, itu tidak benar. Ini rekayasa semua yang terjadi di pengadilan ini,” tegas Mahfud dengan suara bergetar.

Mahfud menuntut keadilan seadil-adilnya dan meminta agar Midhol dijatuhi hukuman maksimal. “Saya minta pengadilan adil. Midhol harus dihukum mati sesuai dengan perbuatannya kepada istri saya,” ujarnya penuh amarah.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Timsus Jatanras Usut Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Situbondo

Tak hanya kehilangan istri, Mahfud juga mengungkap luka mendalam yang dialami putri semata wayangnya, NZ, yang turut menjadi korban kebrutalan terdakwa. Ia memperlihatkan bekas luka sayatan senjata tajam di kaki anaknya, yang disebut dilakukan langsung oleh Midhol.

“Ini buktinya. Bekas sayatan ini dilakukan Midhol. Kalau dibilang bukan otak kejahatan, lalu ini apa?” katanya sembari menunjukkan luka tersebut.

Aksi Terencana, Bukan Kejahatan Spontan
Berdasarkan fakta penyidikan dan rekonstruksi yang digelar sebelumnya, terungkap bahwa pembunuhan Wardatun Toyibah bukanlah kejahatan spontan. Sekitar 30 adegan rekonstruksi memperlihatkan bagaimana aksi keji tersebut dirancang secara sistematis pada 16 Maret 2024.

Midhol diketahui menjadi salah satu dari tiga pelaku perampokan di rumah Mahfud. Dua pelaku lainnya adalah Sobikhul Alim dan Asrofin. Dalam aksinya, mereka menggasak uang dan barang berharga milik korban. Namun, perampokan itu berujung tragedi berdarah setelah Wardatun Toyibah dihabisi di dalam rumahnya.

Baca juga: Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Pasca kejadian, para pelaku berpencar. Sobikhul Alim sempat diperiksa polisi, namun kemudian ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida di area persawahan Desa Wotan, Kecamatan Panceng, pada 26 Maret 2024. Sementara Asrofin ditangkap di Wonosalam, Jombang, pada 7 April 2024.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima bagian Rp8 juta dari hasil rampokan, dan menyebut Midhol sebagai pihak yang memimpin aksi tersebut. Asrofin kini telah divonis 12 tahun penjara. Adapun Midhol memilih kabur membawa sisa uang rampokan ke luar Pulau Jawa hingga akhirnya ditangkap sebagai buronan.

Vonis Ditunggu, Rasa Keadilan Dipertaruhkan

Menjelang pembacaan vonis pekan depan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, keluarga korban bersama warga Desa Ima’an kembali membentangkan spanduk tuntutan keadilan di area Pengadilan Negeri Gresik.
Bagi mereka, putusan hakim bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian atas keberpihakan negara terhadap korban kejahatan luar biasa.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru