Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan wisata heritage, tepatnya di area samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, menuai kritik keras dari kalangan budayawan. Seniman, pendidik, sekaligus pemerhati budaya, Kris Adji AW, menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya sikap dan respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam melindungi warisan sejarah.
Bangunan milik PT Pos Indonesia yang kini telah rata dengan tanah tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Gresik tahun 2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, status hukum itu tak cukup kuat menghentikan alat berat.
Baca juga: Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana
Kris Adji menegaskan, kehancuran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cermin kegagalan negara di tingkat daerah dalam menjalankan mandat undang-undang.
“Ini bukan kecelakaan sejarah. Ini akibat pembiaran. Ketika bangunan yang sudah berstatus cagar budaya bisa dihancurkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksana, tapi juga sikap pemerintah daerah,” kata Adji, sapaan akrabnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Ketua Yayasan Masyarakat Pecinta Sejarah dan Budaya Gresik (Mata Seger) itu, secara tegas membandingkan kasus ini dengan perobohan Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya pada 2016, sebuah tragedi budaya nasional yang hingga kini masih menyisakan luka sejarah.
“Rumah Radio Bung Tomo adalah pelajaran pahit. Bangunan cagar budaya dihancurkan, lalu setelah itu statusnya diperdebatkan dan dihapus lewat jalur hukum. Negara datang terlambat. Jangan sampai Pemkab Gresik mengulangi skenario yang sama,” ujarnya.
Menurut Adji, pola yang muncul di Gresik sangat mirip: pembongkaran lebih dulu terjadi, sementara klarifikasi dan narasi administratif menyusul belakangan.
Baca juga: Tak Ada Izin dan Pengawasan Lemah: Cagar Budaya Hancur di Era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
Ia menyoroti dalih kebutuhan lahan parkir dan pembangunan praktis yang kerap dijadikan alasan pembenaran. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak pernah menjadikan parkir sebagai alasan sah untuk merobohkan cagar budaya. Ini pengingkaran terang-terangan terhadap hukum,” kata penulis buku Sunan Gresik tersebut.
Lebih jauh, Adji mempertanyakan transparansi sikap Pemkab Gresik, terutama terkait rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Di mana rekomendasi TACB? Apakah pernah dipublikasikan secara terbuka? Atau justru pemerintah memilih diam dan membiarkan kehancuran terjadi?,” sindirnya.
Bukan Anti-Pembangunan, Tapi Anti-Pembiaran
Baca juga: Pemkab Gresik Izinkan Cagar Budaya Dihancurkan, Sekda Malah Lempar Tanggung Jawab
Adji menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan dan tanggung jawab sejarah. Ia pun mendesak Pemkab Gresik untuk segera mengambil langkah korektif, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Hentikan segala aktivitas yang berpotensi merusak, buka seluruh dokumen perizinan ke publik, dan tegakkan rekomendasi TACB secara tegas. Itu standar minimum negara yang beradab,” katanya.
Adji menyampaikan peringatan keras kepada Pemkab Gresik agar tidak menambah daftar panjang kota yang gagal menjaga identitas sejarahnya sendiri. "Surabaya telah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo dan tak bisa mengembalikannya. Gresik masih punya kesempatan. Parkir bisa dipindah. Tapi cagar budaya, sekali hancur, lenyap untuk selamanya,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon