Pemkot Surabaya Ambil Alih dan Blacklist Kontraktor Akibat Dua Proyek Pompa Air Mangkrak

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau infrastruktur pompa air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir kota. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis pengendalian banjir. Dua proyek pembangunan pompa air yang sempat mangkrak akibat wanprestasi kontraktor kini resmi diambil alih pemkot melalui skema swakelola agar segera dapat difungsikan.

Dua proyek tersebut masing-masing berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan. Keduanya merupakan infrastruktur vital dalam sistem drainase kota yang berfungsi menekan potensi genangan, terutama saat hujan ekstrem berdurasi singkat yang kerap terjadi pada puncak musim hujan.

Baca juga: TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang gagal diselesaikan oleh penyedia jasa karena tidak memenuhi komitmen kontraktual.

“Dari seluruh proyek yang direncanakan, hanya dua pompa air ini yang tidak selesai karena wanprestasi kontraktornya,” kata Syamsul, Senin, 2 Februari 2026.

Alih-alih menghentikan pembangunan, Pemkot Surabaya memilih langkah cepat dengan melanjutkan pekerjaan secara swakelola. DSDABM mengerahkan satuan tugas internal untuk menuntaskan sisa pekerjaan, sehingga progres tetap berjalan tanpa harus menunggu proses tender ulang yang berpotensi memakan waktu lama. “Pekerjaan kami lanjutkan secara swakelola. Insyaallah Februari 2026 pompa airnya sudah bisa dioperasionalkan,” jelas Syamsul.

Baca juga: Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Dalam aspek penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi tegas. Kedua kontraktor yang terbukti wanprestasi diputus kontraknya, jaminan pelaksanaan dicairkan, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun sehingga tidak dapat mengikuti proyek-proyek pemkot.

“Tidak ada perpanjangan waktu karena anggaran sudah tutup. Kontraktor diputus kontrak, jaminannya dicairkan, dan diblacklist dua tahun dari proyek pemkot,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, sisa pekerjaan pada dua pompa air tersebut sebenarnya relatif kecil. Namun, karena keterbatasan waktu anggaran, penyelesaian melalui mekanisme swakelola dinilai sebagai opsi paling realistis dan cepat. Saat ini, kedua proyek telah memasuki tahap akhir penyelesaian dan ditargetkan dapat beroperasi dalam waktu dekat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah, Warga Diminta Perketat PHBS

Keberadaan pompa air ini dinilai sangat krusial, terutama dalam menghadapi puncak musim hujan pada Februari 2026 sebagaimana diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Karakter hujan dengan intensitas tinggi namun berdurasi singkat menjadi tantangan serius bagi sistem drainase perkotaan.

“Yang sering membuat kita waspada itu hujan deras tapi singkat. Kalau pompanya tidak siap, potensi genangan sangat tinggi,” pungkas Syamsul.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru