Pemkot Surabaya Bongkar Kabel Fiber Optik Ilegal yang Semrawut

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menertibkan kabel FO ilegal yang semeraut. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menertibkan kabel FO ilegal yang semeraut. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai “membersihkan” ruang udara kota dari belantara kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang semrawut dan banyak di antaranya tak berizin. Penertiban yang dilakukan sejak Sabtu (7/2/2026) ini menjadi sinyal tegas Pemkot untuk mengakhiri praktik pemanfaatan ruang publik tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah.

Tak hanya menurunkan kabel FO ilegal, Pemkot Surabaya juga melakukan perapian kabel milik provider berizin agar wajah kota lebih tertata dan aman. Operasi ini melibatkan personel lintas perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban difokuskan pada jaringan kabel FO yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, kondisi kabel yang menjuntai tak beraturan bukan sekadar mengganggu estetika, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan penyedia jasa terhadap aturan kota.

“Kita tertibkan kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai data yang kita miliki. Setelah itu kita tata, supaya ruang kota ini kembali rapi,” kata Zaini, Senin, 9 Februari 2026.

Berbeda dari anggapan bahwa penertiban hanya menyasar provider nakal, Pemkot juga menata kabel FO milik penyedia layanan yang telah mengantongi izin. Langkah ini dilakukan agar seluruh jaringan utilitas tersusun rapi, tidak saling tumpang tindih, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun utilitas lain. “Yang sudah berizin kita rapikan. Tujuannya agar kota tidak semrawut dan lebih indah, sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya.

Pada tahap awal, kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya menjadi lokasi pertama penertiban, mencakup sisi utara hingga selatan. Kawasan ini dinilai sebagai salah satu titik dengan kepadatan kabel utilitas paling tinggi.

Penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Pemkot telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kita sudah punya jadwal. Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2) kita lanjutkan. Minggu berikutnya kita geser ke wilayah lain,” ungkap Zaini.

Ia menegaskan, akar persoalan semrawutnya kabel FO terletak pada pemasangan tanpa izin dan tanpa kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara itu, provider yang patuh aturan tetap akan difasilitasi melalui penataan agar jaringan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Yang pertama jelas tidak berizin dan tidak sewa ke Pemkot. Yang kedua, yang sudah berizin kita rapikan supaya tidak mengganggu utilitas lain,” tegasnya.

Dalam sepekan, sedikitnya empat titik menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan berlanjut ke lokasi lain pada pekan berikutnya. Selain penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga membuka ruang kolaborasi dengan para provider. “Kita sudah dua kali mengundang provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Surabaya ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dijaga bersama,” pungkas Zaini.

Sebagai informasi, penertiban kabel FO tak berizin dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, dilanjutkan Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Pemkot juga mengerahkan peralatan pendukung seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone untuk menjamin keselamatan selama operasi berlangsung.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Jurnas.net — Kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) non-keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disorot tajam DPRD Jatim. Pansus BUMD DPRD J…