Pemkot Surabaya Bongkar Kabel Fiber Optik Ilegal yang Semrawut

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menertibkan kabel FO ilegal yang semeraut. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menertibkan kabel FO ilegal yang semeraut. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai “membersihkan” ruang udara kota dari belantara kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang semrawut dan banyak di antaranya tak berizin. Penertiban yang dilakukan sejak Sabtu (7/2/2026) ini menjadi sinyal tegas Pemkot untuk mengakhiri praktik pemanfaatan ruang publik tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah.

Tak hanya menurunkan kabel FO ilegal, Pemkot Surabaya juga melakukan perapian kabel milik provider berizin agar wajah kota lebih tertata dan aman. Operasi ini melibatkan personel lintas perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban difokuskan pada jaringan kabel FO yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, kondisi kabel yang menjuntai tak beraturan bukan sekadar mengganggu estetika, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan penyedia jasa terhadap aturan kota.

“Kita tertibkan kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai data yang kita miliki. Setelah itu kita tata, supaya ruang kota ini kembali rapi,” kata Zaini, Senin, 9 Februari 2026.

Berbeda dari anggapan bahwa penertiban hanya menyasar provider nakal, Pemkot juga menata kabel FO milik penyedia layanan yang telah mengantongi izin. Langkah ini dilakukan agar seluruh jaringan utilitas tersusun rapi, tidak saling tumpang tindih, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun utilitas lain. “Yang sudah berizin kita rapikan. Tujuannya agar kota tidak semrawut dan lebih indah, sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya.

Pada tahap awal, kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya menjadi lokasi pertama penertiban, mencakup sisi utara hingga selatan. Kawasan ini dinilai sebagai salah satu titik dengan kepadatan kabel utilitas paling tinggi.

Penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Pemkot telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kita sudah punya jadwal. Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2) kita lanjutkan. Minggu berikutnya kita geser ke wilayah lain,” ungkap Zaini.

Ia menegaskan, akar persoalan semrawutnya kabel FO terletak pada pemasangan tanpa izin dan tanpa kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara itu, provider yang patuh aturan tetap akan difasilitasi melalui penataan agar jaringan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Yang pertama jelas tidak berizin dan tidak sewa ke Pemkot. Yang kedua, yang sudah berizin kita rapikan supaya tidak mengganggu utilitas lain,” tegasnya.

Dalam sepekan, sedikitnya empat titik menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan berlanjut ke lokasi lain pada pekan berikutnya. Selain penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga membuka ruang kolaborasi dengan para provider. “Kita sudah dua kali mengundang provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Surabaya ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dijaga bersama,” pungkas Zaini.

Sebagai informasi, penertiban kabel FO tak berizin dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, dilanjutkan Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Pemkot juga mengerahkan peralatan pendukung seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone untuk menjamin keselamatan selama operasi berlangsung.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…