Khofifah Dorong Creative Financing, Obligasi Daerah Jadi Strategi Perkuat Kemandirian Fiskal Jatim

Reporter : Insani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam acara Sarasehan Nasional MPR RI di Surabaya. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan ruang fiskal APBD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong creative financing sebagai strategi inovatif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Khofifah memaparkan bahwa secara struktur fiskal, Jawa Timur tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim tercatat mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain berada di angka 41,08 persen. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kekuatan fiskal tersebut tetap membutuhkan inovasi pembiayaan, terlebih setelah adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim mengusung tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Prinsip Collecting More dilakukan melalui presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen.

Sementara Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, dengan prioritas pada belanja produktif. Adapun Creative Finance diwujudkan dengan membuka berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah tidak semata-mata bertumpu pada belanja APBD.

Menurut Khofifah, prinsip tersebut telah diterjemahkan dalam praktik nyata, mulai dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, hingga optimalisasi CSR untuk pemberdayaan UMKM.

Baca juga: 16 Tersangka Dana Hibah Jatim Masih Bebas dan Menjabat di DPR, KPK Didesak Penjarakan Koruptor

“Kami ingin setiap skema pembiayaan menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan.

Selain itu, Pemprov Jatim memanfaatkan penyertaan modal pada BUMD, pengelolaan dana abadi, serta penempatan dana daerah pada lembaga keuangan guna memperoleh imbal hasil stabil yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Dalam kerangka creative financing, Khofifah menyoroti potensi obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah dinilai strategis untuk membiayai infrastruktur produktif, seperti pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah.

Baca juga: JPU KPK Minta Khofifah Jelaskan Presedur Dana Hibah dan Klarifikasi Dugaan Fee

Saat ini, Khofifah menyebut terdapat daerah di Jawa Timur yang secara fiskal dan demografis memungkinkan menerbitkan obligasi daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri. Meski memenuhi syarat, ia menekankan pentingnya asesmen mendalam agar proyek yang dibiayai benar-benar berbasis revenue center, bukan cost center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan.

Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal daerah tidak bisa lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang hanya mengandalkan APBD dan transfer pusat. “Kalau meminjam istilah Ibu Gubernur, obligasi daerah adalah salah satu instrumen creative financing yang bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan,” ujarnya.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru