DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Petrogas Jatim Utama Jadi Perseroda

Reporter : Dadang
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur mulai membahas perubahan bentuk hukum BUMD Petrogas Jatim Utama dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang badan usaha milik daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama, yang disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan berlakunya regulasi tersebut, perseroan terbatas milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” kata Nur Faizin.

Menurutnya, penyesuaian status hukum ini penting agar Petrogas Jatim Utama tetap relevan, adaptif, dan mampu dikelola secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kemandirian daerah.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan, terdapat sejumlah fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya terkait pembentukan anak perusahaan, penyertaan modal daerah, pola kerja sama usaha, hingga pengaturan Participating Interest (PI) di sektor migas, yang seluruhnya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Baca juga: Reses di Sumobito Jombang, Gus Atho Fokus Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Digital Desa

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Participating Interest (PI), yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas dengan menyertakan modal dan memperoleh bagi hasil. “Komisi C memandang pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan PI tersebut tetap mengacu pada koridor hukum PP 54 Tahun 2017, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan bagi BUMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

Baca juga: Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, DPRD Jatim Desak Pemprov Buka Posko Reaktivasi

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi hal utama, agar ekspansi usaha tidak justru membebani keuangan daerah,” kata Nur Faizin.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda, dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Nur Faizin menegaskan, pembahasan perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama dilakukan secara cermat dan berlapis, dengan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Hasil pembahasan Komisi C ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru