Jurnas.net - Di tengah penggeledahan besar-besaran oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, manajemen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) memilih menekankan narasi bahwa operasional dan pelayanan publik disebut tetap berjalan normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat PD TSKBS, Lintang Ratri, menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis, 5 Februari 2026, yang kini telah berujung pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem
“Aktivitas tetap berjalan seperti biasanya. Pelayanan kepada pengunjung dan aktivitas pegawai tidak terganggu,” kata Lintang, saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Namun di balik klaim “normal”, fakta di lapangan menunjukkan Kejati Jatim melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruang strategis PD TSKBS, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga ruangan lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penyidik bahkan melakukan penyegelan di sejumlah ruangan bagian keuangan serta mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.
Tak berhenti pada dokumen fisik, Kejati Jatim juga menyita barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya, untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Baca juga: Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan
Meski langkah hukum yang diambil Kejati Jatim terbilang serius dan menyentuh inti manajemen keuangan, pihak PD TSKBS mengaku belum dapat memberikan kejelasan terkait dampak administratif, termasuk potensi pembekuan anggaran, evaluasi manajemen, maupun langkah korektif internal.
“Untuk evaluasi manajemen dan dampak administratif, kami masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kejati Jatim,” kata Lintang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah, Warga Diminta Perketat PHBS
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan tanggung jawab manajerial PD TSKBS, mengingat status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan penyitaan dokumen serta perangkat komunikasi internal pimpinan perusahaan.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan Kejati Jatim tersebut turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.
Di akhir, manajemen PD TSKBS menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa merinci langkah konkret pembenahan internal yang akan dilakukan. “Kami kooperatif dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejati,” pungkas Lintang.
Editor : Andi Setiawan