Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, bukan semata-mata agenda internal penyidikan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya tertunda karena Khofifah berhalangan hadir dengan alasan memiliki agenda lain. “Karena pekan lalu Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis ini, rencana siang,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi
Pemeriksaan ini dianggap penting oleh Majelis Hakim Tipikor karena Khofifah diminta untuk mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan perkara terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada 2 Februari 2026.
Dalam BAP Kusnadi tersebut, nama Khofifah dan beberapa pejabat tinggi Pemprov Jatim disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana hibah. Bahkan, Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024.
Baca juga: Mudik Lebaran Berbarengan Nyepi, Pemprov Jatim Antisipasi Kepadatan Jalur Ketapang-Bali
Sejumlah pejabat lain juga disebut menerima bagian, mulai dari Sekretaris Daerah (5–10 persen) hingga kepala OPD (3–5 persen).
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama Khofifah. Ia pernah diperiksa KPK di Mapolda Jatim pada Juli 2025, dan kantor serta ruang kerjanya di Pemprov Jatim pernah digeledah KPK pada Desember 2022.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Beberapa nama besar di antaranya eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPR RI Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, dan sejak saat itu menjadi salah satu skandal dana hibah terbesar di Jawa Timur dalam satu dekade terakhir.
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Khofifah pada pekan ini, publik menanti apakah pengakuan dan konfirmasi Gubernur akan membuka rantai tanggung jawab politik dan birokrasi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Editor : Prabu Narashan