Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Reporter : Faizul
Arkeolog asal Bawean, Khairil Anwar, saat acara sarasehan Halal Bihalal Bawean Internasional 2026 di Yogyakarta. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman. Arkeolog asal Bawean, Khairil Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik agar lebih serius dan konkret dalam upaya pelestarian, sebelum warisan budaya tersebut benar-benar hilang dari tanah asalnya.

Pernyataan itu disampaikan Khairil saat menjadi pemateri dalam sarasehan rangkaian Halal Bihalal Bawean Internasional 2026 yang digelar di Yogyakarta pada Sabtu, 11 April 2026.

Baca juga: Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Menurutnya, penetapan Dhurung sebagai WBTB oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seharusnya menjadi titik awal langkah strategis pelestarian, bukan sekadar pengakuan administratif tanpa tindak lanjut nyata.

“Sudah dua tahun berstatus WBTB, tetapi tindak lanjutnya masih minim. Ini berbahaya, karena Dhurung bisa benar-benar hilang jika tidak segera ditangani serius,” kata Anwar.

Dhurung sendiri merupakan bangunan tradisional khas Bawean yang memiliki fungsi vital, mulai dari tempat penyimpanan hasil panen padi hingga ruang interaksi sosial masyarakat. Nilai historis, arsitektural, dan sosial yang melekat menjadikannya simbol penting dalam kehidupan masyarakat agraris Bawean.

Baca juga: Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Namun ironisnya, keberadaan Dhurung kini terus menyusut. Khairil mengungkapkan, banyak Dhurung justru berpindah tangan dan dijual ke kolektor dari luar daerah seperti Bali, Yogyakarta, hingga Belitung. Fenomena ini mempercepat hilangnya jejak Dhurung dari Pulau Bawean.

Karena itu, Anwar menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemkab Gresik, dimulai dari pendataan menyeluruh. “Harus ada database resmi. Berapa jumlah Dhurung yang tersisa, bagaimana kondisinya, hingga keterkaitannya dengan luas lahan pertanian pemiliknya. Ini penting sebagai dasar kebijakan pelestarian,” ujarnya.

Selain pendataan, Khairil juga mendorong dilakukannya kajian komprehensif yang melibatkan akademisi, budayawan, dan pemerintah untuk merumuskan model pelestarian yang berkelanjutan. Kata dia, pelestarian Dhurung tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga harus diperkuat melalui pengarusutamaan budaya di ruang publik, salah satunya lewat festival budaya Bawean.

Baca juga: Pemugaran Terancam Gagal Total, Material Asli Cagar Budaya Kantor Pos Gresik Hilang

Dalam festival tersebut, berbagai kekayaan budaya Bawean dapat ditampilkan, seperti Molod Bawean, Tari Zafin Madilingan, Kercengan, hingga ragam kuliner khas. "Festival budaya harus digelar rutin setiap tahun, tidak hanya di Bawean, tetapi juga di daerah perantauan. Ini penting untuk menjaga eksistensi budaya kita,” jelasnya.

Diketahui, Halal Bihalal Bawean Internasional 2026 berlangsung selama dua hari, 11–12 April 2026, di Yogyakarta. Kegiatan ini diawali dengan sarasehan yang membahas isu strategis lintas sektor, mulai dari pendidikan, budaya, ekonomi, hingga politik kepemimpinan, dengan melibatkan diaspora Bawean dari berbagai daerah.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru