DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Reporter : Insani
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungka. (Fraksipksjatim)

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Meski demikian, Puguh mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai program jangka pendek atau sekadar respons terhadap situasi tertentu. Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi komitmen permanen dan berkelanjutan karena guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Baca juga: Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Selain kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN, pemerintah juga menetapkan skema baru penyaluran gaji dan tunjangan guru yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang selama ini diharapkan para tenaga pendidik.

“Saya mengapresiasi langkah Presiden yang memberikan peningkatan tunjangan kepada para guru. Untuk guru ASN diberikan sebesar gaji pokok, sementara guru non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Ini tentu menjadi kabar baik yang telah lama dinantikan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia,” kata Puguh, Senin, 15 Juni 2026.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur itu menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, berbagai upaya reformasi pendidikan tidak akan berjalan optimal apabila kesejahteraan para pendidik masih diabaikan. Sebab, guru merupakan aktor utama yang menentukan kualitas proses pembelajaran dan pembentukan karakter generasi masa depan.

Puguh menilai kebijakan kenaikan tunjangan ini harus lahir dari komitmen yang tulus untuk meningkatkan kesejahteraan guru, bukan sekadar kebijakan populis yang bersifat sementara. "Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional, maka salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memastikan para guru hidup sejahtera,” katanya.

Ia berharap pemerintah mampu membangun sistem yang memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik, sehingga mereka tidak lagi dibayangi ketidakpastian terkait kesejahteraan dan hak-hak yang seharusnya diterima. “Kebijakan ini jangan sampai hanya menjadi langkah sesaat atau sekadar meredam isu tertentu. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini lahir dari niat yang tulus dan komitmen yang kuat untuk benar-benar meningkatkan kesejahteraan guru,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Legislator asal Malang Raya tersebut juga mengingatkan agar publik tidak melihat kebijakan tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian dari isu lain yang sedang berkembang. Menurutnya, kebutuhan peningkatan kesejahteraan guru merupakan persoalan riil yang telah lama menjadi aspirasi para tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Pemerintah harus menunjukkan bahwa kebijakan ini memang hadir untuk menjawab kebutuhan nyata para guru. Karena persoalan kesejahteraan guru bukan isu baru, melainkan persoalan yang sudah lama dirasakan dan harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puguh meyakini peningkatan kesejahteraan guru akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan. Guru yang memiliki kepastian ekonomi dinilai akan lebih fokus menjalankan tugas mendidik dan mengembangkan kompetensinya.

Baca juga: Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

“Tujuan akhirnya harus jelas, yaitu meningkatkan kapasitas ekonomi para guru agar mereka bisa lebih fokus dalam proses belajar mengajar. Setelah kesejahteraan terpenuhi, barulah peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan dapat berjalan lebih maksimal,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap kebijakan kenaikan tunjangan tidak berhenti pada momentum tertentu, melainkan menjadi program yang berkelanjutan dengan payung hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas. Menurut Puguh, konsistensi pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan target peningkatan mutu pendidikan nasional serta mencetak generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

“Saya berharap kebijakan ini menjadi program permanen yang memberikan kepastian bagi para guru. Ketika guru sejahtera, mereka dapat lebih fokus mendidik. Dari situlah kualitas pendidikan akan meningkat dan cita-cita mencetak generasi unggul Indonesia dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru