Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat memberikan perlindungan menyeluruh kepada remaja yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan. Di tengah proses hukum yang berjalan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal karena telah menghancurkan masa depan anak yang seharusnya dilindungi.
Kasus yang menggemparkan publik tersebut mendapat perhatian khusus dari Pemkot Surabaya. Eri menilai tindakan pelaku bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan tanggung jawab seorang ayah.
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok diperlakukan seperti itu). Pendampingan penuh kita lakukan melalui DP3A-PPKB," kata Eri, Rabu, 1 Juli 2026.
Sebagai kepala daerah sekaligus seorang ayah, Eri mengaku sangat terpukul mengetahui kasus tersebut. Menurutnya, sosok ayah semestinya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan justru menjadi pelaku yang merenggut rasa aman dan masa depan buah hatinya sendiri. Karena itu, Pemkot Surabaya memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, psikologis maupun perlindungan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan korban saat ini mendapatkan pendampingan secara intensif dengan pendekatan multidisiplin. Menurut Ida, kondisi fisik korban relatif baik meski sedang mengandung empat bulan. Namun, mengingat trauma berat yang dialami, pendampingan psikologis dilakukan secara berkala oleh psikolog profesional dan konselor.
"Kami melakukan pendampingan rutin oleh psikolog profesional dan konselor. Selain itu juga dilakukan stress release melalui pendekatan keagamaan agar kondisi mental korban dapat berangsur pulih," ujarnya.
Di bidang kesehatan, korban mendapat pemantauan intensif untuk memastikan kondisi ibu dan janin tetap sehat hingga proses persalinan nanti. Sementara hak pendidikan korban juga dipastikan tidak terputus. DP3A-PPKB memastikan proses belajar tetap berlangsung melalui sistem pembelajaran daring sehingga korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga memberikan pendampingan hukum secara penuh selama korban menjalani seluruh tahapan proses penyidikan hingga persidangan. Ida menjelaskan, saat ini korban tidak ditempatkan di shelter milik Pemkot Surabaya. Berdasarkan hasil asesmen, korban merasa lebih nyaman tinggal di rumah aman milik yayasan gereja yang selama ini memberikan perlindungan.
"Kami tidak memaksakan korban tinggal di shelter pemerintah. Yang paling penting korban berada di tempat yang aman, nyaman, sehat, dan mendapatkan pendampingan yang memadai," jelasnya.
Meski berada di rumah aman, DP3A-PPKB tetap melakukan koordinasi intensif dengan pengelola yayasan guna memantau perkembangan kondisi psikologis maupun kesehatan korban secara berkala. Pemkot Surabaya juga memberikan edukasi kepada keluarga korban, terutama ibu kandung, agar mampu menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan berlangsung.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C, Tangkap 222 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sebulan
"Pendampingan akan terus kami lakukan sampai kondisi fisik dan psikologis korban benar-benar pulih sehingga nantinya bisa kembali bersekolah dan bersosialisasi secara normal," tegas Ida.
Kasus tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat masyarakat. DP3A-PPKB kini mengoptimalkan peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat RT/RW. Penguatan dilakukan melalui pelatihan deteksi dini terhadap kasus kekerasan, peningkatan kapasitas kader perlindungan anak, optimalisasi fungsi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat RW sebagai pusat konsultasi keluarga, hingga memperluas kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi pemerhati perempuan dan anak.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan sebelum mengalami penderitaan yang lebih berat. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan korban sekaligus memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara serius, tanpa kompromi terhadap pelakunya.
Editor : Rahmat Fajar