OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35

jurnas.net

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy

Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun.

Baca juga: Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, saya memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar ketimbang sekadar soal siapa memilih siapa.

Pertanyaan itu ialah: sosok seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam struktur NU? Pertanyaan  ini  tidak  bisa  dijawab  dengan  kalkulasi  politik  sesaat.  Ia  hanya  bisa dijawab dengan menengok kembali apa sesungguhnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) yang sesungguhnya.  

Bukan Sekadar Organisasi 

Kekeliruan paling umum dalam memandang NU ialah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel. Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai.

NU, sejak kelahirannya, adalah jam'iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri. KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah  Nahdliyah,  menegaskan  bahwa  NU  adalah  wadah  bagi  paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana  dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979).

Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, "NU" sebagai cara beragama sudah lama ada. Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah "tradisi" yang utuh: tradisi pesantren (Dhofier, 1982). Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri.

Konsekuensi dari pemahaman ini amatlah jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan. Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi  fiqh  yang  dipegang  NU  sendiri,  harus  memenuhi  syarat-syarat  yang  tidak ringan.

NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari. Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul  Afkar,  gerakan  kebangsaan  Nahdlatul  Wathan,  dan  gerakan  ekonomi Nahdlatut Tujjar. Ketiganya adalah embrio yang menyiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999).

Pemicu langsungnya ialah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud,  yang  berpaham  Wahabi,  berencana  membongkar  situs-situs  bersejarah, termasuk  kekhawatiran  akan  dibongkarnya  makam  Nabi  Muhammad  SAW,  serta hendak  menyeragamkan  praktik  keagamaan  di  Tanah  Suci.  Para  kiai  pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya  di  Haramain.  Dari  kegelisahan  itulah  dibentuk  Komite  Hijaz,  yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal: NU lahir dari isu keagamaan  yang  digerakkan  oleh  otoritas  keulamaan,  bukan  dari  perebutan kekuasaan.  Para  pendirinya  turun  gelanggang  karena  ilmu  mereka  menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan menjanjikan kehormatan.

 Beragama dengan Ber-NU

Apa sesungguhnya isi dari "cara beragama" yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy'ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.

Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi'i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis:  mengambil  hukum  agama  melalui  jalur  keilmuan  yang  bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy'ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah).

Ketiga,  dalam  bidang  tasawuf,  NU  berpegang  pada  tasawuf  Imam  al-Junaid  al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan  syariat,  tasawuf  yang  sunni,  yang  menjaga  keseimbangan  antara kesalehan batin dan kepatuhan lahir (Siddiq, 1979).

Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran). Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing sekalipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996).

Maka menjadi jelas: siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang  menguasai  tiga  pilar  itu  secara  mendalam.  Bukan  sekadar  mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

Selain  tiga pilar keagamaan,  NU  juga  mewariskan  seperangkat  prinsip  etik  yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi' Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.

Lima  prinsip  itu  ialah  as-shidqu  (kejujuran),  al-amanah  wal-wafa  bil  'ahd  (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-'adalah (keadilan), at-ta'awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi).

Perhatikanlah: prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir  adalah  istiqamah.  Dalam  bahasa  tata  kelola modern, para  kiai  NU  telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar  itu  berlaku  bagi  seluruh  warga  NU;  dan  tentu  saja,  dengan  kadar  yang berlipat, ia berlaku bagi para pemimpinnya.  

Politik ala NU dan Standar Rais Aam Bagaimana NU memandang politik? 

Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang oleh Greg Fealy disebut sebagai era "ijtihad politik  ulama"  (Fealy,  2003).  Namun,  pengalaman  berpolitik  praktis  itu  justru mengajarkan pelajaran mahal: politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan.

Karena itu, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah:  kembali  ke  Khittah  1926.  NU  menarik  diri  dari  politik  praktis  dan menegaskan  jati  dirinya  sebagai  jam'iyyah  diniyyah  ijtima'iyyah,  organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).

Khittah  bukan  berarti  NU  anti-politik.  KH  Achmad  Siddiq,  arsitek  Khittah  itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan. Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya: menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).

Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam harus dipahami. Rais Aam adalah penjaga garis batas itu: sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri. Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan senantiasa mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji: ia harus lebih besar dari godaan itu.

Untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam, tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya:

Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga. Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya: Syaikhona  Kholil  Bangkalan  di  Madura,  kemudian  Syekh  Mahfudz  at-Tarmasi  di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam. Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadits,  hingga  di  Tanah  Jawa  ia  digelari  Hadratussyekh  dan  dikenal  sebagai pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982; Anam, 1985).

Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-'Alim wa al-Muta'allim  tentang  etika  keilmuan,  Risalah  Ahl  al-Sunnah  wa  al-Jama'ah  yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy 'an Muqatha'ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi, anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi.

Kiprahnya  pun  tidak  berhenti  di  bilik  pesantren.  Pada  22  Oktober  1945,  ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya. Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan kebangsaan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999).

KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul  Afkar,  Nahdlatul  Wathan,  dan  Nahdlatut  Tujjar;  dialah  pula  penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).

Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia: mengirimkan surat dan delegasi kepada Raja Ibn Saud di Arab Saudi, memohon agar makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci. Misi itu membuahkan hasil: praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di  Haramain  hingga  kini.  Inilah  barangkali  diplomasi  internasional  pertama  yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam gagasan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan (Syubbanul Wathan) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal  iman,  cinta  tanah  air  bagian  dari  iman,  hingga  hari  ini  dinyanyikan  jutaan nahdliyin. Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman-zaman paling sulit: revolusi  fisik,  demokrasi  liberal,  Orde  Lama,  hingga  awal  Orde  Baru,  dengan kelenturan  strategi  yang  membuat  NU  selamat  sebagai  organisasi  (Fealy,  2003; Feillard, 1999).

Baca juga: Gus Lilur: Ketua Umum PBNU Harus Dukung Keberlanjutan Prabowo-Gibran Demi Persatuan Bangsa

KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada 1886, Kiai Bisri adalah  faqih  par  excellence  dalam  jajaran  pendiri  NU.  KH  Abdurrahman  Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat: seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga yang paling politis,  dengan  timbangan  fiqh  yang  ketat  dan  konsisten  (Dhofier,  1982;  van Bruinessen, 1994).

Justru karena keketatan fiqhnya itulah terobosannya menjadi luar biasa. Pada 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikannya perintis pendidikan pesantren bagi perempuan. Dan dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan KB dengan kerangka yang jernih: KB dibolehkan sebagai tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan). Rumusan ini kelak menjadi fondasi penerimaan NU terhadap program keluarga berencana dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).

Ia menunjukkan bahwa  kedalaman  ilmu  tidak  melahirkan  kejumudan;  sebaliknya, hanya orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab.

Patokan yang Diwariskan 

Dari tiga serangkai itu, kita bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam. Patokan ini bukan rumusan saya; ia terbaca sendiri dari sejarah.

Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas: Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).

Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga  kini;  Kiai  Wahab  meninggalkan  organisasi-organisasi  dan  gagasan kebangsaan;  Kiai  Bisri  meninggalkan  pesantren,  kader,  dan  terobosan  hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.

Ketiga,  kiprah  yang  jelas  bagi  umat  dan  bangsa:  Resolusi  Jihad,  Komite  Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.

Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat  dengan  keras,  Kiai  Wahab  dan  Kiai  Bisri  bahkan  dikenal  kerap berseberangan  dalam  ijtihad  politik,  namun  perbedaan  itu  tak  pernah  merobek jam'iyyah,  karena  keduanya  sama-sama  tunduk  pada  adab  (Fealy,  2003;  van Bruinessen, 1994).

Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam shalat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara' perilakunya. Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya setinggi itu, apatah lagi untuk mengimami cara beragama puluhan juta manusia.  

AHWA dan Amanah Muktamar Ke-35 

Kesadaran akan tingginya maqam Rais Aam itulah yang melahirkan sistem ahlul halli wal 'aqdi (AHWA), yang pertama kali diterapkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015). Dalam sistem ini, Rais Aam tidak dipilih melalui pemungutan suara terbuka yang rawan transaksi, melainkan melalui musyawarah mufakat sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia.

Anggaran Dasar NU menetapkan kriteria anggota AHWA secara ketat: berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu,  berpengaruh,  memiliki  pengetahuan  untuk  memilih  pemimpin  yang munazhzhim (organisatoris) dan muharrik (penggerak), serta wara' dan zuhud.

Perhatikan dua kata terakhir itu: wara' dan zuhud. Para perumus AD/ART NU sadar betul bahwa penjaga tertinggi organisasi ini haruslah orang-orang yang telah selesai dengan dunia; yang menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang haram; yang tidak silau oleh harta dan kuasa. Kriteria bagi pemilih saja setinggi itu; maka yang dipilih tentu harus lebih tinggi lagi.

Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 nanti kembali akan menggunakan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam. Di sinilah letak amanah para muktamirin: sembilan nama yang mereka usulkan ke dalam AHWA akan menentukan wajah keulamaan NU lima tahun ke depan, bahkan lebih jauh dari itu, menentukan apakah abad kedua NU dibuka dengan meneguhkan otoritas keulamaan atau justru mencairkannya.

Kepada para muktamirin, izinkan saya menyampaikan satu pesan sederhana dari lorong sejarah: ukurlah setiap nama dengan patokan tiga pendiri. Tanyakanlah pada setiap kandidat, dengan jujur dan tanpa sungkan: di mana kedalaman ilmunya, mana karyanya,  mana  kiprahnya,  dan  bagaimana  keteladanannya.  Bukan  karena  kita menuntut kesempurnaan, tak ada manusia yang sempurna, melainkan karena kursi itu memang didesain hanya untuk mereka yang paling mendekati patokan itu.  

Sembilan Masyayikh untuk Muktamar Ke-35

Menjelang Muktamar Ke-35, sebuah perkembangan penting patut dicatat. Pertemuan para  masyayikh  yang  berlangsung  di  Pondok  Pesantren  Al-Falah  Ploso,  Kediri, menghasilkan  kesepakatan  mengenai  sembilan  nama  ulama  yang  diproyeksikan sebagai anggota ahlul halli wal 'aqdi pada Muktamar Ke-35. Penetapan resminya tentu tetap menjadi wewenang forum muktamar sesuai AD/ART; namun kesepakatan para masyayikh ini layak dibaca sebagai isyarat: dari arah mana angin keulamaan sedang bertiup.

Baca juga: Jelang Muktamar NU 2026, NBI Dorong Duet Kiai Karismatik dan Intelektual Muda Pimpin PBNU

Jika kita cermati satu per satu, sembilan nama itu justru menegaskan seluruh argumen tulisan  ini.  Mereka  adalah  para  kiai  sepuh  kharismatik  yang  keulamaannya  tidak diragukan, yang pesantren dan kadernya bisa ditunjuk, dan yang rekam jejaknya bersambung hingga ke generasi pendiri. 

KH Nurul Huda Djazuli, pengasuh Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh yang di kalangan pesantren Jawa Timur dihormati sebagai rujukan ruhani ini bukan wajah baru dalam AHWA; ia telah dipercaya sebagai anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung (2021). Bahwa pertemuan masyayikh itu sendiri berlangsung di Ploso menunjukkan kedudukannya sebagai sesepuh yang menjadi titik temu.

KH Abdullah Kafabihi Mahrus, pengasuh Pesantren Lirboyo, Kediri, dan Rais Syuriyah PBNU. Ia mewarisi tradisi keilmuan salah satu pesantren terbesar di Nusantara, dan dikenal sebagai santri kinasih Mbah KH Dimyati Rais, Kaliwungu, Kendal. Lirboyo adalah gudang para faqih; dan Kiai Kafabihi berdiri di puncak sanadnya hari ini.

KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang, dan Mustasyar PBNU. Ulama, budayawan, dan penjaga nurani NU ini pernah  mengemban  amanah  sebagai  Pejabat  Rais  Aam,  dan  dengan  penuh ketawadhuan menolak dipilih menjadi Rais Aam pada Muktamar Jombang, sebuah teladan zuhud terhadap jabatan yang nyaris tak ada bandingannya. Ia juga anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung.

KH  Ma'ruf  Amin,  pengasuh  Pesantren  An-Nawawi  Tanara,  Serang,  Banten,  dan Mustasyar PBNU. Ahli fiqh, khususnya fiqh ekonomi syariah, ini pernah menduduki kursi Rais Aam dan mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia telah dua kali dipercaya dalam AHWA, pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015) dan  Ke-34  di  Lampung  (2021);  pengalamannya  menjadikannya  penjaga  memori kelembagaan sistem ini.

KH  Said  Aqil  Siroj,  pengasuh  Pesantren  Luhur  Al-Tsaqofah,  Jagakarsa,  Jakarta Selatan, dan Mustasyar PBNU. Doktor bidang akidah-tasawuf lulusan Ummul Qura, Makkah,  ini  memimpin  Tanfidziyah  PBNU  selama  satu  dasawarsa  (2010-2020). Keulamaannya  dalam  ilmu  kalam  dan  tasawuf,  dua  dari  tiga  pilar  Aswaja  an-nahdliyah, menjadikannya rujukan pemikiran keaswajaan kontemporer.

Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), pengasuh Dayah Ummul Ayman, Bireuen, dan Rais Syuriyah PWNU Aceh. Ulama kharismatik Serambi Makkah ini dikenal sebagai penyantun  pendidikan  gratis  bagi  anak-anak  yatim  di  Aceh;  keulamaan  yang menjelma menjadi khidmah sosial yang nyata.

KH Ali Kholil, pengasuh Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, dan Rais Syuriyah PWNU Kalimantan Timur. Ia adalah cicit Syaichona Muhammad Kholil bin Abdul Latif al-Bangkalani, mahaguru para pendiri NU, guru dari Hadratussyekh Hasyim Asy'ari dan Kiai Wahab Chasbullah sekaligus. Kehadirannya dalam AHWA menyambungkan majelis itu langsung ke sumur keilmuan tempat NU dahulu menimba.

TGH  Turmudzi  Badruddin  (Tuan  Guru  Turmudzi),  pengasuh  Pesantren  Qomarul Huda, Bagu, Lombok Tengah, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh Nusa Tenggara Barat ini telah dua kali diamanahi sebagai anggota AHWA, pada Muktamar Ke-33 (2015) dan Ke-34 (2021), sebuah bukti kepercayaan nahdliyin lintas muktamar terhadap kearifannya.

KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto dan Surabaya,  serta  Ketua  Umum  Pergunu.  Ia  adalah  putra  KH  Abdul  Chalim Leuwimunding, ulama perintis yang tercatat sebagai Sekretaris II PBNU pertama dan kini telah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Pada dirinya, darah pendiri dan karya pendidikan berpadu.

Bacalah komposisi sembilan nama itu sekali lagi. Ada penjaga sanad Lirboyo dan Ploso; ada trah Syaichona Kholil Bangkalan dan trah muassis Leuwimunding; ada mantan  Rais  Aam dan  mantan  Ketua  Umum;  ada ulama Aceh, Kalimantan,  dan Lombok, bukan hanya Jawa. Ada yang alim dalam fiqh, ada yang dalam tasawuf, ada yang teruji dalam khidmah sosial dan pendidikan.

Inilah wajah AHWA sebagaimana dikehendaki AD/ART: majelis para ulama yang adil, alim, tawadhu, wara', dan zuhud. Kepada majelis seperti inilah pantas kita titipkan pertanyaan besar yang diajukan tulisan ini sejak awal: siapa yang paling mendekati patokan tiga pendiri untuk didudukkan di kursi Rais Aam. Dan justru karena majelisnya setinggi itu, hasil musyawarahnya kelak menuntut satu hal dari kita semua: kesediaan untuk sami'na wa atha'na pada keputusan para masyayikh.  

Kursi yang Menghadap Kiblat Sejarah 

NU bukan hanya organisasi; ia adalah cara beragama. Karena itu Rais Aam bukan hanya jabatan; ia adalah imamah, kepemimpinan keagamaan yang menjadi rujukan, teladan, dan tempat bersandar jutaan umat.

Kursi Rais Aam menghadap ke dua arah sekaligus. Ke belakang, ia menghadap kiblat sejarah:  pada  Hadratussyekh  Hasyim  Asy'ari  yang  alim  dalam  hadits,  pada  Kiai Wahab Chasbullah yang cerdik dan berjasa menjaga makam Nabi, pada Kiai Bisri Syansuri yang faqih dan berani melampaui zamannya. Ke depan, ia menghadap masa depan puluhan juta nahdliyin yang menanti diimami.

Siapa pun yang kelak duduk di kursi itu setelah Muktamar Ke-35 harus sanggup ditatap dari dua arah tersebut. Sebab pada akhirnya, sejarah NU sendiri yang telah menetapkan hukumnya: jadi Rais Aam itu tidak bisa sembarang orang. Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis adalah Warga NU, Kiai Kampung

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru