Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penertiban data administrasi kependudukan (Adminduk) setelah menemukan ratusan ribu data kepala keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan publik, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, hingga pendidikan, benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, validitas data kependudukan menjadi fondasi utama dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis digital yang kini terus dikembangkan pemerintah. Menurut dia, seluruh program intervensi pemerintah mengacu pada kesesuaian antara data administrasi kependudukan (de jure) dengan kondisi tempat tinggal warga yang sebenarnya (de facto).
Baca juga: Puluhan Tahun Bermukim, Ratusan KK di Bulak Banteng Surabaya Masih Menunggu Kepastian Status Wilayah
"Status administrasi kependudukan harus sama dengan kondisi tempat tinggal. De facto dan de jure harus benar-benar sesuai agar setiap intervensi pemerintah tepat sasaran," kata Eddy, Sabtu, 25 Juli 2026.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah kepala keluarga di Kota Surabaya saat ini mencapai 1.002.736 KK. Namun, hasil pendataan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 menunjukkan sekitar 169.000 KK tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam data kependudukan.
Sementara itu, melalui program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), jumlah warga yang tidak terverifikasi bahkan mendekati 200.000 KK. Menurut Eddy, kondisi tersebut berpotensi menghambat ketepatan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
"Prinsip penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial adalah kesesuaian antara data administrasi dan kondisi tempat tinggal. Pemerintah Kota Surabaya juga menerapkan prinsip yang sama untuk seluruh bentuk intervensi," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta warga yang belum terverifikasi agar segera melaporkan keberadaannya melalui kantor kelurahan atau kecamatan. Bagi warga yang belum melakukan pelaporan, pemerintah mengambil kebijakan menonaktifkan sementara data mereka pada Aplikasi Cek-in Warga. "Kami melakukan penonaktifan sementara terhadap data warga yang belum terverifikasi agar basis data yang digunakan pemerintah benar-benar valid," kata Eddy.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut bukan berarti menghapus status kependudukan warga. Bagi masyarakat yang masih tinggal di Surabaya tetapi alamat tempat tinggalnya berbeda dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), cukup melaporkan domisili terbaru agar data dapat diperbarui.
Baca juga: 147.545 KK Surabaya Masih Nonaktif, Ribuan Warga Belum Bisa Akses Layanan Publik
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, Eddy mengimbau agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili yang baru. "Warga tidak perlu khawatir. Yang penting melaporkan keberadaannya saat ini sehingga data administrasi bisa disesuaikan," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad menambahkan, pemutakhiran data kependudukan menjadi semakin penting karena pemerintah tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang terintegrasi. Dalam sistem tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi identitas tunggal (single identity number) yang menjadi dasar berbagai layanan publik.
"Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sedang menuju pemerintahan digital. Artinya, hampir seluruh layanan nantinya berbasis data kependudukan. Karena itu, adminduk menjadi sumber utama berbagai layanan pemerintah," kata Irvan.
Ia menegaskan, data yang akurat sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat. "Pemutakhiran data sangat penting agar seluruh program pemerintah tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Konfirmasi Data DTSEN Online, 181 Ribu KK Belum Terverifikasi
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap peristiwa penting kependudukan, mulai dari kelahiran, perpindahan domisili, perkawinan, perceraian, hingga kematian. Menurut dia, pelaporan tidak boleh dilakukan hanya ketika masyarakat membutuhkan layanan administrasi.
"Seluruh peristiwa kependudukan, mulai seseorang lahir hingga meninggal dunia, harus dicatat. Dengan begitu data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat menjadi dasar pelayanan publik yang akurat," katanya.
Ia mengakui masih banyak ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi belum mengurus perubahan administrasi kependudukan. Selain itu, terdapat anggota keluarga yang sudah tidak lagi tinggal serumah namun masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
"Kondisi seperti inilah yang menyebabkan data de facto dan de jure tidak lagi sesuai. Karena itu kami mengajak masyarakat segera memperbarui data kependudukannya agar pelayanan publik semakin efektif dan tepat sasaran," pungkas Irvan.
Editor : Rahmat Fajar