Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Reporter : Dadang
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintahan yang diduga dimanfaatkan sebagai media promosi judi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 400 juta per tahun dengan menjual akses domain maupun subdomain hasil peretasan kepada jaringan promosi judi online.

Baca juga: Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka secara khusus menyasar website yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, terutama milik sekolah dan perguruan tinggi. Hal itu dilakukan agar tautan promosi judi online yang disisipkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.

"Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," kata Bimo, dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Bimo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk mendeteksi penyebaran konten perjudian daring di ruang digital. Dalam patroli itu, penyidik menemukan sejumlah website resmi milik lembaga pendidikan yang menampilkan tautan menuju situs perjudian.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui website tersebut telah diretas dan dikendalikan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Polri Humanis dan Profesional untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Bimo menjelaskan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil memperoleh akses ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang mengubah konfigurasi keamanan sehingga lalu lintas data pada domain maupun subdomain dapat dikuasai.

"Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk, domain dan subdomain tersebut kemudian dijual melalui platform SX Market sehingga digunakan sebagai media promosi perjudian online," katanya.

Dengan memanfaatkan reputasi website resmi milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, tautan promosi judi online yang dipasang pelaku dinilai lebih mudah muncul dalam hasil pencarian internet dan berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Ayah Kandung Hamili Anak Dihukum Maksimal, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Total

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru