PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Reporter : Insani
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung. (Istimewa)

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa Husada Wira Jatim dalam perkara wanprestasi pinjaman modal kerja senilai Rp 2,175 miliar.

Di tengah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan turut mencantumkan PT PWU sebagai Turut Tergugat I, Erlangga justru mengaku belum memahami perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus merupakan tanggung jawab manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim, yang merupakan anak perusahaan PT PWU. "Belum paham saya mas," kata Erlangga, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca juga: Pemprov Jatim Bentuk Biro Khusus BUMD, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Akan Dilebur

Ketika ditanya mengenai langkah PT PWU menyikapi putusan Mahkamah Agung, Erlangga menjawab singkat. "Ya itu tanggung jawab manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim," ujarnya.

Padahal, dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026, PT Panca Wira Usaha Jatim tidak hanya berstatus sebagai induk perusahaan PT Kasa Husada Wira Jatim, tetapi juga tercantum sebagai Turut Tergugat I. Saat kembali ditanya mengenai langkah konkret PT PWU sebagai holding BUMD Jawa Timur setelah putusan inkrah tersebut, Erlangga tidak memberikan penjelasan. "Lho wong saya saja taunya dari sampean ini kok sudah tanya langkah konkretnya," ucapnya.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena PT PWU memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah anak perusahaan BUMD di bawah naungannya, termasuk PT Kasa Husada Wira Jatim.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam sengketa pinjaman modal kerja antara Dimitrios A. Papadimitriou dengan PT Kasa Husada Wira Jatim. Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, PT Kasa Husada Wira Jatim menjadi Tergugat I, mantan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim Agung Widodo sebagai Tergugat II, Komisaris dr H Harsono sebagai Tergugat III, PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, DR Yayan Riyanto SH MH, menjelaskan sengketa bermula ketika PT Kasa Husada Wira Jatim membutuhkan tambahan modal kerja pada April 2023 untuk pembelian bahan baku produksi. Menurut Yayan, kliennya kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 2,2 miliar yang ditransfer dalam dua tahap ke rekening perusahaan. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 14 Oktober 2023, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

"Dari total pinjaman Rp 2,2 miliar, yang dikembalikan hanya Rp 25 juta sehingga masih tersisa Rp 2.175.000.000," kata Yayan.

Majelis hakim kemudian menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim dan mantan direkturnya melakukan wanprestasi. Keduanya dihukum secara tanggung renteng membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp 2.175.000.000, ditambah kompensasi sebesar 1,5 persen per bulan dari nilai pinjaman Rp 2,2 miliar.

Dalam putusan disebutkan hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai sekitar Rp 528 juta dan akan terus diperhitungkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca juga: Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Kantor PT Kasa Husada Wira Jatim. (Istimewa)

Yayan mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I serta Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan. Menurut dia, PT PWU sebagai induk perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mendorong penyelesaian kewajiban PT Kasa Husada Wira Jatim.

"PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai induk perusahaan harus ikut mendorong PT Kasa Husada Wira Jatim menyelesaikan kewajibannya. Gubernur Jawa Timur juga tercantum sebagai Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mewakili kepentingan pemilik perusahaan daerah," ujar Yayan.

Ia menambahkan, setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

DPRD Jatim Minta Jangan Defensif

Baca juga: DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Sediakan Videotron hingga Produk UMKM Gratis

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, perkara wanprestasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.

"Kesalahan dalam pengelolaan pinjaman hingga berujung dinyatakan wanprestasi bukan persoalan administratif biasa. Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola, manajemen risiko, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan," kata Lilik.

Ia meminta seluruh jajaran direksi maupun komisaris tidak bersikap defensif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. "Lakukan evaluasi total, pertanggungjawaban secara terbuka, dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh," ujarnya.

Lilik mengingatkan BUMD dibentuk untuk memperkuat perekonomian daerah sehingga setiap persoalan hukum yang menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan publik harus dijadikan bahan evaluasi. "Komisi C akan menjalankan fungsi pengawasan lebih ketat agar seluruh BUMD mengambil pelajaran dari kasus ini. Kami tidak ingin ada lagi kelalaian yang berujung pada sengketa hukum dan berpotensi merugikan aset maupun reputasi daerah," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan dari PT Panca Wira Usaha Jatim mengenai langkah yang akan ditempuh setelah putusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, PT Kasa Husada Wira Jatim maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan amar putusan tersebut.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru