Golkar Jatim Bentuk Bakumham di Daerah, Siapkan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Reporter : Insani
Ketua DPD Partai Golkar Jatim Ali Mufthi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – DPD Partai Golkar Jawa Timur mulai memperkuat peran bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dengan mendorong pembentukan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) hingga tingkat kabupaten/kota.

Bakumham nantinya tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari struktur organisasi partai, tetapi juga diarahkan menjadi ruang pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk melalui program konsultasi hukum gratis.

Baca juga: Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jatim. Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Golkar Jatim yang telah digelar sebelumnya.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengatakan Rakornis menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi organisasi untuk menerjemahkan keputusan Rakerda agar dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah.

“Rakornis ini akan mempertajam, menerjemahkan apa yang telah menjadi keputusan di dalam rapat kerja daerah yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu,” kata Ali, usai Rakornis di DPD Partai Golkar Jatim di Surabaya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut dia, hasil Rakornis selanjutnya akan diterjemahkan oleh Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Jatim untuk kemudian diterapkan di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Jatim, Yunda, mengatakan salah satu agenda utama Rakornis adalah memperkuat keberadaan Bakumham di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pembentukan Bakumham tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan badan serupa di tingkat DPP Partai Golkar.

Yunda menegaskan, Bakumham tidak boleh hanya menjadi struktur pelengkap organisasi. Keberadaannya harus memberikan manfaat konkret, khususnya dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

“DPP menginginkan Bakumham ini tidak hanya menjadi aksesoris di partai, namun menjadi ujung tombak partai dalam melayani masyarakat,” tegas Yunda.

Menurut dia, persoalan hukum dan HAM bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, Partai Golkar ingin menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi, hingga pendampingan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuknya adalah membuka konsultasi hukum gratis yang dapat dilakukan secara berkala, baik mingguan, bulanan maupun tahunan. “Kalau dikatakan tadi posko, ini menjadi tempat kita melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, yang membutuhkan jembatan ataupun pencerahan terhadap masalah-masalah yang ada di masyarakat. Pastinya posko akan terbentuk,” jelasnya.

Baca juga: Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Yunda mengatakan jajaran hukum dan HAM Golkar juga telah mulai melakukan konsultasi serta pendampingan hukum gratis di sejumlah daerah. Selain pelayanan hukum, Rakornis juga membahas penataan aset Partai Golkar di Jawa Timur.

Suasana Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Salah satu yang menjadi acuan adalah Peraturan Organisasi (PO) Nomor 8 Partai Golkar yang mengatur penertiban dan pengelolaan aset organisasi. Menurut Yunda, aturan tersebut menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi sekaligus merapikan administrasi aset partai, baik berupa tanah maupun bangunan.

“PO Nomor 8 ini akan membahas tentang Peraturan Organisasi dari DPP yang baru saja keluar untuk menertibkan tertib organisasi terhadap aset-aset Partai Golkar yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah aset Partai Golkar di Jawa Timur yang administrasinya perlu ditata kembali. Karena itu, proses inventarisasi dan penertiban aset akan dilakukan agar seluruh aset organisasi memiliki administrasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. “Ini waktunya kita untuk merapikan rumah kita sendiri melalui PO 8 ini,” kata Yunda.

Baca juga: Warga Bawean Sampaikan Aspirasi kepada Legislator Golkar: Transportasi Laut, Pupuk, hingga Rumah Sakit Mendesak Dibenahi

Rakornis juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program bidang hukum dan HAM di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Setiap daerah nantinya diminta menyampaikan laporan mengenai program yang telah dijalankan.

Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPD Golkar Jatim untuk melihat sejauh mana program bidang hukum dan HAM berjalan. Evaluasi tersebut diharapkan membuat program tidak berhenti pada tataran struktur organisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pola tersebut, Golkar Jatim ingin memperkuat bidang hukum dan HAM melalui tiga jalur sekaligus, yakni penataan internal organisasi, penguatan struktur Bakumham, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ali Mufthi juga menanggapi wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ali mengatakan DPD Golkar Jatim akan mengikuti kebijakan dan instruksi DPP Partai Golkar terkait persoalan tersebut. “Sebagai partai tentu kita mengikuti apa yang akan menjadi instruksi di Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Kita tunggu,” kata Ali.

Sementara terkait wacana efisiensi sejumlah badan usaha daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Ali menilai prinsip efisiensi perlu dilakukan. “Efisiensi bagus. Karena memang kita harus efisien ini,” pungkas Ali.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru