Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Reporter : Insani
Sidang perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.

Jurnas.net — Penolakan eksepsi atau nota keberatan tidak membuat perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, berakhir.

Sebaliknya, putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut membuka babak yang lebih menentukan pembuktian materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. Namun, dia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa kliennya bersalah.

Menurut Edward, benar atau tidaknya dakwaan harus ditentukan melalui pemeriksaan fakta, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan. “Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” kata Edward.

Edward menekankan, keputusan majelis hakim menolak eksepsi hanya menyangkut keberatan yang diajukan pihak terdakwa dan bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Santoso. Karena itu, menurut dia, beban pembuktian terhadap seluruh unsur pidana tetap berada dalam proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, tim penasihat hukum Santoso kini memilih berhadapan langsung dengan substansi perkara. Bukan lagi sekadar mempersoalkan aspek formil dakwaan, melainkan menguji apakah uraian JPU benar-benar didukung fakta yang dapat dibuktikan di ruang sidang.

Edward mengatakan tim penasihat hukum akan mencermati setiap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU. Pada saat yang sama, pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan saksi, ahli, maupun bukti yang dinilai relevan untuk membantah atau menjelaskan konstruksi perkara.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu potongan peristiwa. Ada sejumlah aspek yang menurut dia perlu dibuka secara utuh, mulai dari proses perdagangan produk, asal-usul produk, sertifikasi, penggunaan merek, hingga pemahaman terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Skandal Rp83 Miliar Pelindo–APBS Siap Dibongkar di Persidangan

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” kata Edward.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah unsur kesengajaan atau mens rea. Edward menyatakan pihaknya tetap pada posisi bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melanggar ketentuan hukum.

Namun, dia menyadari bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan, bukan sekadar melalui pernyataan pihak terdakwa. “Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Edward menjelaskan, berdasarkan pemahaman kliennya, produk yang diperdagangkan sebelumnya telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Sementara itu, persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), menurut dia, masih perlu diuji lebih jauh melalui pembuktian.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Edward menegaskan tim penasihat hukum tidak akan menghindari proses pembuktian setelah eksepsi ditolak. Sebaliknya, mereka akan menggunakan tahapan tersebut untuk menguji satu per satu konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Menurut dia, independensi majelis hakim tetap harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap proses peradilan tidak berarti terdakwa kehilangan hak untuk mempertahankan diri. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, pihak Santoso akan mendapatkan kesempatan untuk menguji keterangan dan bukti tersebut sekaligus menghadirkan pembelaan.

Bagi Edward, tahap inilah yang akan menjadi arena sesungguhnya untuk menjawab apakah dugaan pelanggaran yang didakwakan kepada kliennya memiliki dasar pembuktian yang kuat atau tidak. “Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru