Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Reporter : Ahmad M.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Faisal Amri menunjukkan barang bukti.

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan asusila. SYT diduga melakukan pelecehan seksual hingga sodomi ke boca laki-laki usia 16 tahun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Faisal Amri mengatakan peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2026. Orang tua bocah tersebut curiga karena si anak memiliki uang dengan jumlah besaran tertentu.

"Pelapor atau orang tua korban ini curi anaknya sering punya uang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu," kata Faisal di Polres Kulon Progo pada Sabtu, 5 September 2026. 

Kecurigaan itu berlanjut pada introgasi orang tua ke sang anak, dengan menanyakan dari mana ia mendapatkan uang. Si anak tersebut kemudian menjawab diberikan sosok SYT. 

Faisal mengatakan orang tua korban masih curiga dengan situasi itu. Kemudian melakukan pengecekan gawai yang biasa digunakan anaknya. 

"Orang tua korban ini menemukan isi chat whatsapp berisi tindakan-tindakan mengarah pada seksualitas," ujarnya.

Hasil pendalaman kepolisian, SYT memakai modus meminta tolong bocah tersebut mencuci gamelan. Hal ini berkaitan dengan aktivitas SYT selain bertani juga bermain galeman. SYT juga mengaku ke kepolisian sudah tiga melakukan sodomi ke bocah tersebut. 

Polisi telah menangkap SYT dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wates, Kulon Progo. Barang bukti yang disita yakni dua gawai hingga uang pecahan puluhan ribu rupiah. 

"Pelaku dijerat Pasal 415 b tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun," kata dia. 

Editor : A. Mustaqim

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru