Jurnas.net – Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI Jawa Timur tidak hanya menjadi momentum memilih kepemimpinan baru periode 2026-2031. Forum yang digelar di Trawas, Kabupaten Mojokerto, itu juga menghadirkan pendekatan berbeda dalam proses penjaringan calon Presidium melalui sistem zonasi.
Sistem tersebut membagi wilayah Jawa Timur ke dalam tujuh zona. Dari masing-masing zona dilakukan proses penjaringan dan pembahasan bakal calon Presidium sebelum dibawa ke forum Muswil.
Sekretaris Umum (Sekum) MW KAHMI Jawa Timur demisioner, Akhsanul Yakin, mengatakan sistem zonasi dirancang untuk memperluas representasi dalam komposisi Presidium, baik dari aspek kewilayahan maupun latar belakang profesi.
“Sistem zonasi dapat menemukan komposisi Presidium yang ideal, baik keterwakilan kewilayahan atau kedaerahan maupun keterwakilan profesi,” kata Yakin, Minggu, 27 September 2026.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting karena KAHMI Jawa Timur memiliki jaringan alumni yang tersebar di berbagai daerah serta berasal dari beragam profesi. Karena itu, proses penjaringan tidak cukup hanya mencari figur yang memiliki dukungan kuat, tetapi juga perlu memperhatikan keseimbangan representasi wilayah dan kompetensi.
Yakin menegaskan, sistem zonasi dalam Muswil VI tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah. Menurut dia, musyawarah mufakat menjadi roh utama dalam proses tersebut.
Melalui musyawarah di tingkat zona, masing-masing wilayah memiliki ruang untuk mendiskusikan figur yang dianggap memiliki kapasitas dan dapat mewakili kepentingan daerah sekaligus kebutuhan KAHMI Jawa Timur secara lebih luas. “Musyawarah mufakat menjadi roh sistem zonasi,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, proses penjaringan diharapkan tidak hanya menghasilkan figur berdasarkan popularitas atau kekuatan dukungan, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas, rekam kontribusi, serta kebutuhan organisasi.
Namun, Yakin mengingatkan bahwa sistem zonasi tetap membutuhkan pengawalan yang kuat. Menurut dia, Steering Committee (SC) atau tim seleksi (timsel) memiliki peran penting dalam menentukan kualitas proses penjaringan. "Peran SC atau timsel menjadi penentu,” ujarnya.
SC atau timsel tidak hanya bertugas memastikan tahapan berjalan sesuai mekanisme, tetapi juga menjaga agar proses penjaringan tetap berada dalam koridor aturan organisasi dan semangat musyawarah. Hal itu menjadi penting karena sistem zonasi merupakan pendekatan yang membutuhkan koordinasi antardaerah dan kesepahaman mengenai tujuan bersama.
Baca juga: Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot
Dalam Muswil VI KAHMI Jatim, sistem zonasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian menuju pemilihan tujuh Presidium. Forum Muswil tetap menjadi ruang pengambilan keputusan tertinggi untuk menentukan Presidium KAHMI Jatim.
Sebanyak 13 calon Presidium yang sudah didatangkan di 7 zona (berdasarkan jumlah 7 presidium). Hasilnya, tujuh Presidium terpilih melalui perolehan suara terbanyak untuk periode 2026-2031. Lutfi J. Kurniawan memperoleh suara terbanyak dengan 30 suara, disusul Aan Eko W. dengan 29 suara.
Kemudian Ahmad Riyadh dan Nur Muhyidin masing-masing memperoleh 28 suara, Agus Mahfudz Fauzi 27 suara, Robbah F. 24 suara, H. Nyak Din 21 suara, H. Samwil 20, dokter Agung Mulyono 19, Prof Romdhoni, M. Ma’ruf Syah, 8, Arbayanto dan Sanusi masing-masing 2 suara. Tujuh nama teratas terpilih menjadi presidium.
Yakin melihat hasil tersebut sebagai bagian dari proses untuk mencari komposisi kepemimpinan yang mampu merepresentasikan keberagaman KAHMI Jawa Timur. Keterwakilan wilayah, kata dia, penting agar kepemimpinan tidak terkonsentrasi pada kelompok atau daerah tertentu.
"Sementara keberagaman profesi dibutuhkan agar potensi keahlian alumni dapat dioptimalkan untuk kepentingan organisasi," ucapnya.
Baca juga: Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote
Bagi Yakin, sistem zonasi seharusnya tidak dilihat hanya sebagai metode teknis dalam memilih calon Presidium. Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi ruang konsolidasi bagi Majelis Daerah sekaligus mempertemukan berbagai potensi alumni dari seluruh Jawa Timur.
Karena itu, evaluasi terhadap penerapan sistem zonasi tetap diperlukan agar mekanisme tersebut semakin matang pada masa mendatang. “Yang terpenting adalah bagaimana sistem ini mampu menghasilkan komposisi Presidium yang ideal,” ujarnya.
Dengan demikian, Muswil VI KAHMI Jatim tidak hanya meninggalkan tujuh nama Presidium terpilih, tetapi juga pengalaman baru dalam membangun mekanisme representasi organisasi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana tujuh Presidium tersebut mengubah mandat Muswil menjadi kepemimpinan kolektif yang mampu mengonsolidasikan potensi alumni dari berbagai wilayah dan profesi.
Pada titik itu, keberhasilan sistem zonasi tidak lagi diukur dari mekanisme pemilihannya, tetapi dari sejauh mana komposisi yang dihasilkan mampu bekerja bersama membawa KAHMI Jawa Timur, menghadapi agenda organisasi dan persoalan kebangsaan ke depan.
Editor : Amal