Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di kawasan Lempuyangan Kota Yogyakarta, kali ini terjadi di Jalan Raya Bromonilan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Pemilik toko, Kamiludin dan Muchlas Fanani menuturkan, tempat usahanya digeruduk KMY karena tidak mau tunduk pada aturan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura. Akibatnya, terjadi keributan di depan toko dan pemilik diintimidasi hingga barang dagangannya dipaksa masuk dan ditutup. Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami intimidasi dan kehilangan pendapatan.
“Aksi premanisme ini sangat meresahkan. Kasus yang saya alami ini bukan pertama kali terjadi di Jogja. Ini sangat merugikan peluang usaha yang sudah berizin hanya karena aturan yang mereka buat sendiri,” kata Kamiludin di Kalasan, Sleman, Selasa, 3 November 2026.
Kronologi ini bermula pada 21 Oktober 2026 atau 3 hari sejak pemilik memulai usahanya. Saat itu KMY memberi teguran tertulis agar menutup usahanya karena tidak sesuai aturan internal KMY. Karena tidak diindahkan, pada 27 Oktober 2026 sekolompok orang dari KMY menggeruduk dan menutup paksa toko. Mereka berdalih seluruh toko kelontong Madura harus tunduk pada aturan tersebut. Atas kejadian ini pemilik toko melaporkan tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan ini ke Polresta Sleman.
“Kami sudah melapor ke Polres per tanggal 2 November. Kami berharap ada ketegasan aparat karena mereka bertindak seakan memiliki kendali penuh atas seluruh usaha toko kelontong. Di Kota sudah terjadi, di Bantul sudah terjadi," ujar Kamil, lelaki kelahiran Sumenep yang sudah tinggal di Yogyakarta sejak 2010 itu.
Baca juga: Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono
Dalam surat teguran, KMY mengatakan Paguyuban Toko Kelontong Madura memiliki aturan internal untuk menerapkan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura di Yogyakarta guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Namun aturan ini dikritik karena justru membuat monopoli usaha oleh KMY. Menurut Kamil, banyak titik yang tingkat kepadatan penduduknya relatif tinggi dan membuka peluang usaha seperti toko kelontong.
“Soal aturan itu tidak bisa dipaksakan, mereka tidak punya otoritas. Kami sudah survei lokasi dan di sini sangat potensial mengingat penduduknya banyak. Aturan itu justru ulah mereka untuk monopoli UMKM,” katanya.
Baca juga: Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan
Laporan ke Polresta Sleman diterima melalui surat bernomor REG/248/XI/2026/SPKT/RESTA SLEMAN. Pelapor atas nama Muchlas Fanani mengadukan KMY dengan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 483 KUHP.
Editor : A. Mustaqim