Jurnas.net - Seorang wanita berinisial SNA, 35, warga asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diamankan Polisi. Sebab, SNA diduga menganiaya ayah kandungnya, S, 70, hingga meninggal pada pukul 14.00 WIB, Kamis, 30 November 2023.
"Saat ini pelaku diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Magersari, Kompol Roy, dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Roy mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika korban dan pelaku cekcok. Percekcokan terjadi di samping rumah hingga berlanjut ke dalam rumah. "Pelaku sempat cekcok adu mulut dengan korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kursi plastik warnah biru, dan lokasi pemukulan di dalam rumah dan korban ditemukan meninggal di dalam kamar," ujarnya.
Baca juga: Surabaya Jadi Episentrum Logistik Baru: Investasi DHL Permudah Ekspor Industri Jawa Timur
Roy mengungkapkan, korban sempat terjatuh setelah peristiwa pemukulan tersebut. "Saat terjatuh diduga kepala korban membentur meja atau lemari, sementara masih kami dalami motifnya," katanya.
Baca juga: Kado dari Khofifah untuk Buruh: UMK 7 Daerah Jatim Naik Per November
Menurut Roy, pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Lawang, Malang, sekitar tahun 2022. Maka itu, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk masalah kejiwaan. "Nanti hasilnya akan diinfokan lebih lanjut," pungkasnya. (Nurul)
Editor : Redaksi