Pembunuh Mahasiswi Ubaya Surabaya Divonis 20 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Roy menjalani sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Ubaya di PN Surabaya. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Terdakwa Roy dinyatakan terbukti secara sah bersalah atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim IKetut Kimiarsa, dalam sidang putusan vonis di PN Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.

Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Ketut menegaskan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.

"Bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," katanya.

Baca juga: Surabaya Jadi Episentrum Logistik Baru: Investasi DHL Permudah Ekspor Industri Jawa Timur

Adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa Roy sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ujarnya

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya. "Iya, terima yang mulia," ujarnya.

Baca juga: Kado dari Khofifah untuk Buruh: UMK 7 Daerah Jatim Naik Per November

Begitu halnya dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono, yang menyatakan ia dan keluarga menerima putusan tersebut.

"Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu," ujarnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru