MK Kabulkan Aturan Batas Usia Capres/Cawapres, PAN Jatim Sebut Gibran Alternatif Cawapres Prabowo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig. (Dok: Jurnas.net)
Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig, menyebut nama Gibran Rakabuming Raka jadi alternatif sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal itu, PAN Jatim menyerahkannya kepada DPP PAN, untuk mengusulkan kepada Koalisi Indonesia Maju terkait perihal tersebut.

"Nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial menjadi alternatif (sebagai cawapres Prabowo). Kita serahkan ke pusat, DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju, dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa," kata Rizki, di Surabaya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Rizki menyebut nama Gibran sempat memantik polemik terkait keputusan MK mengenai aturan batas usia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Rizki berpendapat bahwa ini adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang, dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi, dan menjadi sorotan media.

"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keptusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda, yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres," ujarnya.

Rizki menuturkan jika ia baru saja bertemu dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang baru berusia 31 tahun. Namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.

"Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rizki, PAN Jatim menyambut positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut. Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak Konstitusi dan kepentingan politik anak muda, agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik.

"Putusan MK ini musti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia, dan keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…