MK Kabulkan Aturan Batas Usia Capres/Cawapres, PAN Jatim Sebut Gibran Alternatif Cawapres Prabowo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig. (Dok: Jurnas.net)
Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig, menyebut nama Gibran Rakabuming Raka jadi alternatif sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal itu, PAN Jatim menyerahkannya kepada DPP PAN, untuk mengusulkan kepada Koalisi Indonesia Maju terkait perihal tersebut.

"Nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial menjadi alternatif (sebagai cawapres Prabowo). Kita serahkan ke pusat, DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju, dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa," kata Rizki, di Surabaya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Rizki menyebut nama Gibran sempat memantik polemik terkait keputusan MK mengenai aturan batas usia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Rizki berpendapat bahwa ini adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang, dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi, dan menjadi sorotan media.

"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keptusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda, yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres," ujarnya.

Rizki menuturkan jika ia baru saja bertemu dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang baru berusia 31 tahun. Namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.

"Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rizki, PAN Jatim menyambut positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut. Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak Konstitusi dan kepentingan politik anak muda, agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik.

"Putusan MK ini musti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia, dan keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, mempertimbangkan p…

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Jurnas.net - Seekor ikan hiu tutul berukuran sekitar 6 meter ditemukan terdampar di kawasan Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,…

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pengalaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sopir angkutan kota (angkot) saat muda menjadi inspirasi di balik penyaluran 200 p…

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…